risalah rapat rups

Apakah Wajib Membuat Risalah Rapat RUPS ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Apakah wajib dibuat risalah rapat RUPS setiap penyelenggaraan RUPS ?

Jawaban :

“ Risalah Rapat RUPS wajib dibuat secara tertulis sebagai bukti hukum bila kegiatan RUPS telah dilaksanakan.”

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum tertinggi bagi para pemegang saham di perusahaan untuk membuat keputusan guna kepentingan perusahaan kedepan.


Dalam praktek, RUPS terbagi 2 (dua) bagian yaitu RUPS Tahunan yaitu RUPS yang dilakukan sekali dalam setahun. Sedangkan, RUPS Lainnya/ RUPS Luar Biasa yaitu RUPS yang diadakan berdasarkan kebutuhan perseoran yang dapat dilaksanakan setiap waktu sepanjang memenuhi syarat.

Kewajiban Membuat Risalah RUPS

Setiap terjadi kegiatan RUPS, maka wajib dibuat “berita acara/ risalah rapat RUPS” sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU PT :

  1. Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
  2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.

Adanya kewajiban penandatanganan risalah RUPS oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut.

Risalah RUPS Wajib Akta Notaris ?

Jika memperhatian ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) UU PT, maka risalah RUPS tidak wajib berbentuk Akta Notaris. Sehingga, risalah RUPS berbentuk akta notaris hanya bersifat pilihan.

Bila risalah RUPS ditandatangani oleh ketua rapat dan pemegang saham, maka risalah RUPS tidak wajib berbentuk akta notaris. Namun, bila pembuatan risalah RUPS menggunakan akta notaris, maka tidak perlu di tandatangani oleh ketua rapat dan pemegang saham.

Kewajiban Menyediakan & Memelihara Risalah RUPS

Adapun pihak yang memiliki kewajiban menyediakan dan memelihara (menyimpan) seluruh risalah RUPS yaitu Direksi.

Pasal 10 ayat (1) huruf (a) dan (d) UU PT, yaitu Direksi wajib :

(a) membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan

(d) memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

________

Apabila ingin konsultasi seputar Risalah Rapat RUPS, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.