Banyak pelaku usaha makanan mengira bahwa semua produk makanan harus didaftarkan dalam Kelas 30. Anggapan ini tidak selalu benar. Kelas merek ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa terlebih dahulu produk yang akan menggunakan merek sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kapan Usaha Makanan Masuk Kelas 30?
Kelas 30 mencakup banyak produk pangan yang telah diolah atau digunakan sebagai bahan makanan tertentu.
Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 30 antara lain:
- kopi;
- teh;
- cokelat;
- beras;
- tepung;
- roti;
- kue;
- biskuit;
- mi;
- pasta;
- sereal;
- gula;
- madu;
- saus;
- bumbu;
- rempah-rempah;
- permen; dan
- es krim.
Jika usaha Anda menjual produk tersebut, Kelas 30 dapat menjadi salah satu kelas yang relevan.
Tidak Semua Produk Makanan Masuk Kelas 30
Pelaku usaha perlu memahami bahwa banyak produk makanan justru masuk kelas lain.
Sebagai contoh, produk berbahan daging, ikan, susu, buah, atau sayuran tertentu dapat masuk dalam kelas yang berbeda. Minuman juga dapat masuk kelas lain tergantung komposisi dan jenis produknya.
Karena itu, menentukan kelas merek tidak cukup hanya dengan melihat bahwa usaha bergerak di bidang makanan.
Bagaimana Jika Usaha Menjual Banyak Produk?
Satu merek dapat digunakan untuk beberapa jenis produk sekaligus. Jika produk tersebut berada dalam kelas yang berbeda, pemohon dapat mempertimbangkan pendaftaran pada lebih dari satu kelas.
Sebagai contoh, sebuah usaha dapat menjual kopi, makanan ringan, dan minuman dalam satu merek. Sebagian produk mungkin masuk Kelas 30, sementara produk lainnya masuk kelas berbeda.
Penentuan kelas dan jenis barang sejak awal membantu menyesuaikan perlindungan merek dengan kegiatan usaha.
Mengapa Penelusuran Merek Tetap Penting?
Selain menentukan kelas, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini membantu pemohon menilai risiko sebelum mengajukan permohonan, meskipun hasil penelusuran tidak menjamin DJKI pasti menerima merek.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha makanan yang ingin menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







