harta warisan

Apakah Surat Wasiat Wajib didaftarkan? Simak Penjelasan Hukum

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari ketentuan hukum terkait pendaftaran surat wasiat di Indonesia, termasuk peran notaris dan kewajiban pelaporan ke Daftar Pusat Wasiat.

Apakah Surat Wasiat Wajib Didaftarkan? Simak Penjelasan Hukumnya

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat kehendak seseorang mengenai pembagian harta atau pesan tertentu yang akan berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia. Dalam hukum Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat ketentuan mengenai pendaftaran surat wasiat, termasuk peran notaris dalam proses tersebut.

Jenis-Jenis Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

KUH Perdata mengakui tiga jenis surat wasiat yang sah:

1. Wasiat Olografis

Wasiat olografis adalah surat wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Surat ini harus dititipkan kepada notaris untuk disimpan. Notaris kemudian akan membuat akta penyimpanan yang memberikan kekuatan hukum pada surat wasiat tersebut.

2. Wasiat Umum

Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. Pewaris menyatakan kehendaknya kepada notaris, yang kemudian mencatatkannya dalam akta notariil. Setelah itu, akta tersebut ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi.

3. Wasiat Rahasia

Wasiat rahasia adalah surat wasiat yang ditulis oleh pewaris atau orang lain atas permintaannya, kemudian ditandatangani oleh pewaris. Surat ini disegel dan diserahkan kepada notaris di hadapan empat orang saksi. Notaris kemudian akan membuat akta penyimpanan yang menyatakan bahwa surat wasiat tersebut telah diserahkan kepadanya dalam keadaan tersegel.

Kewajiban Pendaftaran Surat Wasiat

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat secara Elektronik, notaris wajib membuat daftar akta atau daftar nihil terkait wasiat yang nantinya wajib dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Notaris bertanggung jawab terkait segala kebenaran data milik orang yang membuat wasiat (pewasiat). Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua wasiat yang dibuat tercatat dengan baik dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan setelah pewaris meninggal dunia.

Prosedur Pendaftaran Surat Wasiat

Prosedur pendaftaran surat wasiat oleh notaris meliputi:

  1. Membuat daftar akta atau daftar nihil terkait wasiat setiap bulan.
  2. Melaporkan daftar tersebut secara elektronik melalui laman resmi AHU dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
  3. Menjamin kebenaran data yang dilaporkan, termasuk identitas pewasiat dan isi surat wasiat.

Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa surat wasiat yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kehendak pewaris.

Konsekuensi Tidak Didaftarkannya Surat Wasiat

Jika surat wasiat tidak didaftarkan oleh notaris ke Daftar Pusat Wasiat, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain:

  • Surat wasiat tersebut tidak tercatat secara resmi, sehingga dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahannya.
  • Pihak yang berkepentingan, seperti ahli waris, mungkin kesulitan untuk menemukan atau mengakses surat wasiat tersebut setelah pewaris meninggal dunia.
  • Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Pendaftaran surat wasiat oleh notaris ke Daftar Pusat Wasiat merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan bahwa surat wasiat harus didaftarkan agar sah, namun pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa surat wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kehendak pewaris. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pewaris untuk membuat surat wasiat di hadapan notaris dan memastikan bahwa notaris melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum dan bertanya seputar surat wasiat dan harta warisan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

Email: info@ilslawfirm.co.id

WhatsApp: 0812-3456-7890

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.