ils law firm lawyer

Apakah Source Code Dilindungi Hak Cipta?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Ya, source code pada prinsipnya dapat memperoleh perlindungan Hak Cipta apabila merupakan bagian dari program komputer yang sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas memasukkan Program Komputer sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.

Dasar Hukum Perlindungan Source Code

Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.

Kemudian, Pasal 40 ayat (1) huruf s menyebut Program Komputer sebagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.

Dari ketentuan tersebut, source code dapat dipahami sebagai bagian dari ekspresi program komputer karena diwujudkan dalam bentuk kode yang berisi instruksi untuk menjalankan fungsi tertentu.

Apa yang Sebenarnya Dilindungi?

Hak Cipta melindungi ekspresi nyata dari program, bukan sekadar ide atau konsepnya.

Pasal 41 UU Hak Cipta menentukan bahwa Hak Cipta tidak melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data.

Jadi, apabila dua developer membuat software dengan fungsi yang mirip tetapi menulis kode dengan ekspresi yang berbeda, persoalannya tidak otomatis menjadi pelanggaran Hak Cipta hanya karena fungsi aplikasinya serupa.

Sebaliknya, penyalinan terhadap kode yang merupakan bagian penting dari program dapat menimbulkan persoalan Hak Cipta apabila dilakukan tanpa hak.

Apakah Source Code Harus Dicatatkan di DJKI?

Hak Cipta tidak lahir karena pencatatan.

Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta.

Namun, pencatatan tetap dapat membantu dari sisi pembuktian. Pasal 69 ayat (4) menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan, kecuali terbukti sebaliknya.

Karena itu, perusahaan atau developer yang memiliki software bernilai komersial dapat mempertimbangkan pencatatan Program Komputer sekaligus menyimpan bukti lain seperti file pengembangan, riwayat versi, kontrak kerja, perjanjian dengan vendor, dan dokumen pengalihan hak.

Siapa Pemilik Hak Cipta Source Code?

Masalah ini sering muncul ketika source code dibuat oleh karyawan, freelancer, vendor, atau beberapa programmer secara bersama-sama.

UU Hak Cipta mengatur secara khusus persoalan pencipta dan pemegang Hak Cipta, termasuk ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.

Pasal 36 pada prinsipnya menyatakan bahwa, kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mengatur pengalihan hak ekonomi secara jelas dalam kontrak apabila software dibuat oleh pihak lain.

Bagaimana Jika Source Code Dicopy Tanpa Izin?

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi atas program komputer, termasuk hak untuk melakukan penggandaan.

Pasal 9 UU Hak Cipta pada prinsipnya mewajibkan pihak lain memperoleh izin sebelum menggunakan hak ekonomi tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 95 serta gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99 UU Hak Cipta.

Konsultasi Hak Cipta Source Code dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum mengenai perlindungan source code, kepemilikan Hak Cipta software, pencatatan Program Komputer, pengalihan hak, lisensi, serta sengketa penggunaan atau penyalinan source code tanpa izin.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru