ils law firm lawyer

Apakah Software Dilindungi Hak Cipta?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Benar, software dilindungi oleh hak cipta di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas memasukkan Program Komputer sebagai salah satu jenis ciptaan yang dilindungi. Pasal 40 ayat (1) huruf s menyebut “Program Komputer” sebagai objek perlindungan Hak Cipta.

Apa yang Dimaksud dengan Program Komputer?

Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.

Artinya, perlindungan hak cipta dapat mencakup software, aplikasi, sistem komputer, dan bentuk program lainnya sepanjang sudah diwujudkan secara nyata.

Apakah Source Code Juga Dilindungi?

Pada prinsipnya, source code merupakan bagian penting dari program komputer karena berbentuk kode yang menjalankan fungsi tertentu.

Namun, UU Hak Cipta tidak melindungi ide, metode, sistem, konsep, atau prinsip semata. Pasal 41 menegaskan bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak memperoleh perlindungan hak cipta meskipun sudah dijelaskan dalam suatu ciptaan.

Jadi, yang dilindungi adalah ekspresi nyata dari program tersebut, bukan sekadar ide untuk membuat aplikasinya.

Apakah Software Harus Dicatatkan di DJKI?

Tidak wajib. Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta. Hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Meskipun begitu, pencatatan tetap berguna karena Pasal 69 ayat (4) menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan, kecuali terbukti sebaliknya.

Berapa Lama Perlindungan Hak Cipta Software?

Pasal 59 UU Hak Cipta mengatur bahwa perlindungan Hak Cipta atas Program Komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Apa Jika Software Digunakan Tanpa Izin?

Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya. Karena itu, penggunaan, penggandaan, atau pemanfaatan komersial tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum.

Dalam sengketa, pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa, termasuk gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai ketentuan Pasal 95 dan Pasal 99 UU Hak Cipta.

Konsultasi Hak Cipta Software dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi mengenai Hak Cipta software, kepemilikan source code, pencatatan ciptaan, pengalihan hak, lisensi, serta sengketa penggunaan software tanpa izin.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru