saham bisa dijaminkan

Apakah Saham Dapat Dijaminkan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Judul: Apakah Saham Dapat Dijaminkan?
Slug: apakah-saham-dapat-dijaminkan
Keyphrase: saham sebagai jaminan
Meta Description: Apakah saham bisa dijadikan jaminan? Temukan jawabannya dalam artikel ini. Bahas prosedur, dasar hukum, risiko, dan jenis jaminan saham menurut UU di Indonesia.

Pertanyaan apakah saham dapat dijadikan jaminan sering muncul dalam dunia bisnis dan perbankan, terutama dalam konteks pinjaman modal usaha atau pembiayaan investasi. Sebagai bentuk kekayaan atau aset perusahaan, saham tentu memiliki nilai ekonomi. Namun, apakah secara hukum saham bisa dijadikan jaminan? Apa saja syarat, prosedur, serta risikonya?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas berdasarkan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan jaminan kebendaan lainnya.

Apa Itu Jaminan?

Sebelum membahas saham sebagai objek jaminan, perlu dipahami terlebih dahulu definisi jaminan menurut hukum.

Jaminan adalah hak yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang. Bila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut untuk mendapatkan pelunasan.

Jenis-Jenis Jaminan dalam Hukum Indonesia

  1. Jaminan Kebendaan:
    • Hak Tanggungan (atas tanah)
    • Gadai
    • Fidusia
    • Hipotik (terutama untuk kapal laut)
  2. Jaminan Perorangan:
    • Penanggungan (borgtocht)

Saham sebagai objek jaminan umumnya tidak termasuk dalam hak tanggungan atau gadai, melainkan dalam skema jaminan fidusia atau gadai saham (share pledge).

Apakah Saham Dapat Dijaminkan?

Jawabannya: Ya, saham dapat dijadikan jaminan. Saham merupakan benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan. Oleh karena itu, secara hukum, saham dapat dijadikan objek jaminan dalam bentuk:

  1. Gadai saham
  2. Fidusia atas saham

Dasar Hukum Saham sebagai Jaminan

Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

1. Pasal 60 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

“Saham dapat dijadikan jaminan utang dengan gadai atau fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal ini memberikan dasar legal bahwa saham dapat dijadikan jaminan secara eksplisit.

2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

UU ini mengatur prosedur, syarat, dan tata cara pendaftaran fidusia.

3. KUH Perdata Pasal 1150–1160 (tentang gadai)

Perbedaan Gadai Saham dan Fidusia Saham

AspekGadai SahamFidusia Saham
Pengalihan KepemilikanTidak dialihkanDialihkan secara fidusia
PendaftaranTidak wajibWajib didaftarkan di Kantor Fidusia
BuktiPerjanjian + Sertifikat SahamAkta Fidusia Notaris + Sertifikat Fidusia
EksekusiLebih cepatHarus ikuti prosedur fidusia
KelebihanSederhanaLebih kuat dari sisi hukum

Prosedur Menjadikan Saham Sebagai Jaminan

1. Cek Anggaran Dasar PT

Beberapa PT membatasi atau melarang penjaminan saham tanpa persetujuan RUPS atau Direksi. Pastikan tidak melanggar AD/ART.

2. Persetujuan Internal (Jika Disyaratkan)

Mintalah persetujuan dari RUPS atau organ perusahaan lain sesuai ketentuan AD.

3. Buat Perjanjian Gadai/Fidusia

Dokumen ini harus jelas mencantumkan:

  • Nilai utang
  • Objek saham yang dijaminkan
  • Sanksi dan eksekusi bila wanprestasi

4. Pembuatan Akta Notaris (Untuk Fidusia)

Akta harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (untuk fidusia).

5. Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham

Penting untuk mencatat bahwa saham sedang dijaminkan. Hal ini dapat dicantumkan dalam kolom catatan di Daftar Pemegang Saham (DPS).

6. Penyerahan Dokumen Saham

Untuk gadai, umumnya dilakukan dengan menyerahkan fisik saham kepada kreditur.

Risiko Hukum dalam Menjaminkan Saham

  1. Pelanggaran Anggaran Dasar Jika penjaminan tidak mendapat persetujuan yang diwajibkan, perjanjian bisa dianggap cacat hukum.
  2. Sengketa Kepemilikan Saham Jika tidak dicatat dalam DPS atau tidak diumumkan, pihak ketiga dapat mengklaim tidak mengetahui adanya jaminan.
  3. Eksekusi Tidak Sah Eksekusi saham yang dijaminkan tanpa mengikuti prosedur hukum bisa digugat.
  4. DPS Tidak Diperbarui Jika Direksi tidak mencatat dalam DPS, maka pemegang jaminan saham bisa kehilangan haknya.

Studi Kasus : Saham Dijaminkan Tanpa Persetujuan RUPS (Fiktif)

Dalam kasus ini, seorang pemegang saham menjaminkan saham miliknya kepada pihak bank tanpa mendapat persetujuan RUPS yang disyaratkan dalam AD.

Putusan Pengadilan menyatakan:

“Tindakan penjaminan saham yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT adalah cacat hukum dan tidak mengikat Perseroan.”

Apakah Saham yang Dijaminkan Masih Bisa Dijual?

Saham yang sedang dijaminkan tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan kreditur atau pencoretan status jaminan. Jika dipaksakan, maka dapat menimbulkan sengketa hukum dan pembatalan transaksi.

Apakah Semua Saham Bisa Dijaminkan?

Tidak semua saham dapat dijaminkan. Ada beberapa batasan, misalnya:

  • Saham milik negara
  • Saham yang dilarang dijaminkan dalam AD
  • Saham yang terkait kasus pidana/penyitaan

Kapan Jaminan Saham Dapat Dieksekusi?

Jaminan saham bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi atau lalai memenuhi kewajiban utangnya. Eksekusi dilakukan melalui:

  1. Penjualan saham melalui lelang
  2. Pengalihan kepemilikan kepada kreditur
  3. Putusan pengadilan (jika tidak ada kesepakatan)

Peran Pengacara Korporasi dalam Jaminan Saham

Penjaminan saham memiliki konsekuensi hukum yang kompleks. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan pengacara korporasi, terutama dalam:

  • Review anggaran dasar
  • Pembuatan perjanjian jaminan
  • Pengurusan fidusia
  • Penyelesaian sengketa saham

ILS Law Firm Siap Membantu Anda

Sebagai firma hukum dalam bidang korporasi dan investasi, ILS Law Firm siap membantu meminimalisir resiko dalam proses menjaminkan saham serta menyelesaikan sengketa jika ada.

Kami memahami risiko dan kebutuhan Anda. Konsultasikan lebih lanjut dengan tim kami untuk solusi terbaik.

Kesimpulan

Saham adalah aset yang sah dan bernilai untuk dijadikan jaminan dalam pembiayaan usaha. Namun, prosedurnya harus dilakukan sesuai UU PT, UU Fidusia, dan AD PT agar tidak berujung pada sengketa atau batalnya perjanjian.

Jangan ambil risiko hukum. Gunakan bantuan profesional untuk menjaminkan saham Anda secara aman dan sah.


Hubungi ILS Law Firm:
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Konsultasi Awal Gratis untuk Korporasi
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.