Apakah Permohonan Pailit Bisa Ditolak?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Permohonan pailit tidak selalu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Meskipun proses kepailitan memiliki mekanisme pembuktian yang relatif cepat, Pemohon tetap harus dapat membuktikan bahwa seluruh syarat kepailitan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terpenuhi.

Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 menegaskan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Artinya, jika syarat tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana, permohonan pailit dapat ditolak.

Apa Syarat Permohonan Pailit?

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan mensyaratkan adanya Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebut bahwa “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” dapat timbul karena waktu pembayaran yang telah diperjanjikan, percepatan penagihan berdasarkan perjanjian, sanksi atau denda dari instansi yang berwenang, maupun berdasarkan putusan pengadilan atau arbitrase.

Karena itu, terdapat beberapa keadaan yang dapat menyebabkan permohonan pailit ditolak.

1. Tidak Terbukti Ada Dua atau Lebih Kreditor

Syarat pertama adalah Debitor harus mempunyai sedikitnya dua Kreditor. Apabila Pemohon hanya dapat membuktikan dirinya sebagai satu-satunya Kreditor dan tidak berhasil membuktikan keberadaan Kreditor lain, maka unsur Pasal 2 ayat (1) tidak terpenuhi.

Dalam kondisi tersebut, Pengadilan dapat menolak permohonan pailit.

2. Utang Tidak Terbukti

Permohonan pailit juga dapat ditolak apabila Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya utang Debitor.

Misalnya, Debitor membantah dasar perjanjian, menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan, atau dokumen yang diajukan Pemohon tidak cukup membuktikan adanya kewajiban pembayaran.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan pailit, Kreditor perlu memastikan adanya dokumen yang jelas mengenai hubungan utang-piutang.

3. Utang Belum Jatuh Waktu atau Belum Dapat Ditagih

Tidak setiap utang dapat langsung dijadikan dasar permohonan pailit. Salah satu utang tersebut harus sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Jika berdasarkan perjanjian tanggal pembayaran belum tiba atau masih terdapat persyaratan tertentu sebelum utang dapat ditagih, maka unsur kepailitan dapat dianggap belum terpenuhi.

4. Utang Sudah Dibayar Lunas

Apabila Debitor dapat membuktikan bahwa utang yang dijadikan dasar permohonan pailit telah dibayar lunas, unsur “tidak membayar lunas sedikitnya satu utang” tentunya dapat menjadi tidak terpenuhi.

Bukti transfer, kuitansi, rekening koran, atau dokumen pembayaran lainnya sangat penting dalam kondisi seperti ini.

5. Pembuktian Tidak Sederhana

Pasal 8 ayat (4) menggunakan prinsip pembuktian sederhana. Oleh karena itu, Pengadilan harus dapat melihat secara sederhana adanya sedikitnya dua Kreditor dan satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Jika fakta mengenai keberadaan utang, jumlah utang, atau hubungan hukum para pihak tidak dapat dibuktikan secara sederhana, hal tersebut dapat menjadi persoalan penting dalam pemeriksaan permohonan pailit.

Namun, adanya bantahan dari Debitor saja tidak otomatis menyebabkan permohonan pailit ditolak. Pengadilan tetap akan menilai apakah unsur Pasal 2 ayat (1) dapat dibuktikan secara sederhana.

6. Permohonan Diajukan oleh Pihak yang Tidak Berwenang

UU Kepailitan juga menentukan bahwa untuk Debitor tertentu, hanya pihak tertentu yang mempunyai kewenangan mengajukan permohonan pailit. Bahkan Pasal 6 ayat (3) mengatur Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan terhadap institusi tertentu apabila diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Dengan demikian, selain syarat mengenai utang dan jumlah Kreditor, kewenangan pihak yang mengajukan permohonan juga harus diperhatikan.

Apa yang Dapat Dilakukan Jika Permohonan Pailit Ditolak?

Apabila permohonan pailit ditolak oleh Pengadilan Niaga, UU No. 37 Tahun 2004 menyediakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa upaya hukum terhadap putusan permohonan pernyataan pailit adalah kasasi. Permohonan kasasi harus diajukan paling lambat 8 hari setelah putusan diucapkan.

Karena itu, baik Kreditor maupun Debitor perlu mempersiapkan bukti dan argumentasi hukum secara serius sejak pemeriksaan tingkat pertama.

Konsultasi Permohonan Pailit dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor menilai apakah syarat permohonan pailit telah terpenuhi, memeriksa dokumen utang, menyusun permohonan, serta memberikan pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Niaga.

ILS Law Firm juga dapat membantu Debitor yang sedang menghadapi permohonan pailit untuk menganalisis dasar permohonan, menyusun jawaban, serta mempersiapkan bukti untuk mempertahankan posisi hukumnya.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Kata kunci utama: permohonan pailit bisa ditolak

Meta description: Apakah permohonan pailit bisa ditolak? Ketahui alasan penolakan, syarat dua Kreditor, utang jatuh tempo, pembuktian sederhana, dan upaya kasasi.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru