ils law firm lawyer

Apakah Merek Kopi Perlu Kelas 30 dan Kelas 43 Sekaligus?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pelaku usaha kopi sering memakai satu merek untuk dua kegiatan sekaligus, yaitu menjual produk kopi dan menjalankan kafe atau coffee shop. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah merek kopi perlu didaftarkan di Kelas 30 dan Kelas 43 sekaligus?

Jawabannya bergantung pada kegiatan usaha yang dijalankan.

Kapan Merek Kopi Masuk Kelas 30?

Kelas 30 pada umumnya mencakup produk kopi dan berbagai barang pangan tertentu.

Untuk usaha kopi, beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:

  • kopi;
  • kopi bubuk;
  • kopi instan;
  • biji kopi yang telah diolah;
  • minuman berbahan dasar kopi;
  • produk berbahan kopi tertentu; dan
  • berbagai produk lain yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 30.

Jika Anda menjual kopi kemasan dengan merek sendiri, Kelas 30 menjadi salah satu kelas yang perlu dipertimbangkan.

Kapan Merek Kopi Masuk Kelas 43?

Kelas 43 berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman.

Dalam bisnis kopi, kelas ini dapat relevan untuk:

  • coffee shop;
  • kafe;
  • restoran;
  • kedai minuman;
  • jasa penyediaan makanan dan minuman; dan
  • layanan kuliner sejenis.

Karena itu, pelaku usaha yang hanya mendaftarkan merek pada Kelas 30 belum tentu memperoleh cakupan yang sama untuk jasa coffee shop atau kafe.

Apakah Harus Daftar Dua Kelas Sekaligus?

Tidak selalu. Jika usaha hanya menjual kopi dalam kemasan, Kelas 30 dapat menjadi kelas utama yang dipertimbangkan.

Namun, jika merek yang sama digunakan untuk produk kopi sekaligus nama coffee shop, pelaku usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada Kelas 30 dan Kelas 43.

Contohnya, merek “ABC Coffee” digunakan pada kemasan kopi bubuk sekaligus sebagai nama kafe. Dalam kondisi seperti ini, kedua kelas dapat memiliki fungsi yang berbeda.

Pemilihan kelas sejak awal membantu menyesuaikan perlindungan merek dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Lakukan Penelusuran Sebelum Mengajukan Merek

Selain menentukan kelas, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang atau jasa sejenis.

Langkah ini membantu menilai risiko sebelum permohonan diajukan ke DJKI.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kopi yang ingin menentukan apakah mereknya perlu didaftarkan di Kelas 30, Kelas 43, atau keduanya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal, pembahasan kelas barang dan jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.