ils law firm lawyer

Apakah Merek Bakery Cukup Didaftarkan di Kelas 30?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pelaku usaha bakery biasanya menjual berbagai produk seperti roti, kue, pastry, cookies, dan biskuit. Karena itu, banyak pemilik usaha menganggap bahwa pendaftaran merek di Kelas 30 sudah cukup.

Anggapan tersebut bisa benar, tetapi tidak selalu.

Pemilik usaha perlu melihat terlebih dahulu bagaimana merek digunakan dalam kegiatan bisnis.

Kapan Merek Bakery Cukup di Kelas 30?

Kelas 30 pada umumnya mencakup berbagai produk makanan seperti:

  • roti;
  • kue;
  • pastry;
  • cookies;
  • biskuit;
  • crackers;
  • confectionery;
  • cokelat;
  • tepung;
  • makanan berbahan dasar sereal; dan
  • berbagai produk bakery lainnya.

Jika suatu merek hanya digunakan untuk menjual produk bakery dalam kemasan atau sebagai produk makanan, Kelas 30 dapat menjadi kelas utama yang relevan.

Namun, pemohon tetap perlu memilih uraian jenis barang yang sesuai dengan produk yang benar-benar dijual.

Bagaimana Jika Bakery Juga Memiliki Toko atau Kafe?

Jika merek yang sama juga digunakan untuk layanan bakery shop, kafe, restoran, atau tempat yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen, pelaku usaha dapat mempertimbangkan Kelas 43.

Kelas 43 pada umumnya berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman.

Misalnya, sebuah merek digunakan pada kemasan roti sekaligus menjadi nama bakery cafe. Dalam kondisi seperti ini, Kelas 30 dapat melindungi produk makanannya, sedangkan Kelas 43 dapat relevan untuk layanan penyediaan makanan dan minuman.

Apakah Perlu Kelas Lain?

Bisa saja. Sebuah bisnis bakery dapat berkembang dengan menjual berbagai produk yang berada di kelas berbeda. Karena itu, jangan menentukan kelas hanya berdasarkan nama usaha.

Pelaku usaha sebaiknya memeriksa seluruh produk dan jasa yang menggunakan merek tersebut. Langkah ini membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan model bisnis yang sebenarnya.

Periksa Merek Sebelum Mendaftar

Selain menentukan kelas, lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang atau jasa sejenis.

Dengan langkah ini, pelaku usaha dapat menilai potensi masalah sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha bakery yang ingin menentukan apakah mereknya cukup didaftarkan di Kelas 30 atau perlu ditambah kelas lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas barang dan jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.