Ya, Hak Cipta software pada prinsipnya bisa dialihkan kepada pihak lain. Namun, yang dapat dialihkan terutama adalah hak ekonominya, bukan hak moral pencipta.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Program Komputer sendiri termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta.
Dasar Hukum Pengalihan Hak Cipta Software
Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian, karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wakaf;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 16 juga menegaskan bahwa pengalihan tersebut berkaitan dengan hak ekonomi. Hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.
Apakah Pengalihan Hak Cipta Software Harus Tertulis?
Sebaiknya pengalihan dilakukan secara tertulis.
Bahkan Penjelasan Pasal 16 menyebut bahwa pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis, baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Hal ini sangat penting dalam transaksi software. Misalnya, perusahaan membeli aplikasi dari developer atau memesan software dari vendor. Pembayaran atas jasa pembuatan software tidak selalu berarti seluruh hak ekonominya otomatis berpindah.
Karena itu, kontrak sebaiknya menjelaskan secara tegas apakah developer hanya memberikan lisensi atau benar-benar mengalihkan hak ekonomi kepada perusahaan.
Apakah Hak Ekonomi Bisa Dialihkan Sebagian?
Bisa. Pasal 17 UU Hak Cipta menunjukkan bahwa pengalihan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian hak ekonomi. Jika Pencipta hanya mengalihkan sebagian hak ekonomi, hak ekonomi lainnya tetap berada pada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Karena itu, pengalihan Hak Cipta software perlu merinci hak apa saja yang dialihkan, misalnya hak penggandaan, distribusi, modifikasi, atau penggunaan komersial.
Bagaimana Jika Software Sudah Dicatatkan di DJKI?
Jika software telah tercatat dan seluruh Hak Ciptanya dialihkan, Pasal 76 UU Hak Cipta memungkinkan pengalihan hak atas pencatatan tersebut.
Pengalihan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dan kemudian dicatat dalam daftar umum ciptaan.
Konsultasi Pengalihan Hak Cipta Software dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi mengenai pengalihan Hak Cipta software, penyusunan dan pemeriksaan perjanjian, lisensi software, pencatatan perubahan kepemilikan, serta sengketa antara developer, vendor, dan perusahaan.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







