Pelajari apakah hak cipta dapat dijual ke pihak lain sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Dapatkan informasi lengkap mengenai pengalihan hak cipta dan prosedurnya.
Pengantar
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, hak cipta dapat dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai ketentuan hukum terkait pengalihan atau penjualan hak cipta di Indonesia.
Pengertian Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap dicantumkan namanya dalam setiap penggunaan ciptaan dan untuk melarang perubahan atas ciptaan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasinya. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas penggunaan ciptaan oleh pihak lain.
Pengalihan Hak Cipta
Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian, karena:
- Pewarisan
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Namun, perlu dicatat bahwa hanya hak ekonomi yang dapat dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Hak moral tetap melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.
Bentuk Pengalihan Hak Cipta
Pengalihan hak cipta dapat dilakukan dalam dua bentuk utama:
- Pengalihan Hak Cipta Secara Keseluruhan (Jual Putus): Dalam bentuk ini, seluruh hak ekonomi atas ciptaan dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis. Pencipta tidak lagi memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut.
- Pemberian Lisensi: Pencipta memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu, tanpa mengalihkan kepemilikan hak tersebut. Lisensi dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif dan harus dilakukan melalui perjanjian tertulis.
Jangka Waktu Pengalihan Hak Cipta
Pasal 18 UU Hak Cipta mengatur bahwa dalam hal pengalihan hak cipta dilakukan melalui perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak cipta atas ciptaan tersebut beralih kembali kepada pencipta setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pencipta agar tetap memiliki kontrol atas ciptaannya dalam jangka panjang.
Prosedur Pengalihan Hak Cipta
Untuk mengalihkan hak cipta kepada pihak lain, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
- Membuat Perjanjian Tertulis: Pengalihan hak cipta harus dilakukan melalui perjanjian tertulis yang memuat identitas para pihak, objek pengalihan, jenis hak yang dialihkan, jangka waktu, wilayah berlakunya, dan besaran royalti jika ada.
- Pencatatan di DJKI: Meskipun tidak wajib, pencatatan pengalihan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat disarankan untuk memberikan bukti hukum yang kuat atas pengalihan tersebut.
Kesimpulan
Hak cipta, khususnya hak ekonomi, dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis. Namun, hak moral tetap melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Pencatatan pengalihan hak cipta di DJKI sangat disarankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengalihan hak cipta atau menghadapi permasalahan hukum terkait hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.