ils law firm lawyer

Apakah Bipartit Wajib Sebelum ke Pengadilan?

Apakah bipartit wajib sebelum ke pengadilan? Dalam sengketa ketenagakerjaan, jawabannya pada prinsipnya ya. Pekerja dan perusahaan harus terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit sebelum melanjutkan perselisihan ke mekanisme berikutnya.

Ketentuan ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bipartit Wajib Dilakukan Terlebih Dahulu

Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan:

“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.”

Artinya, ketika terjadi perselisihan mengenai PHK, upah, pesangon, hak pekerja, atau persoalan hubungan kerja lainnya, pekerja dan perusahaan harus terlebih dahulu mencoba menyelesaikannya secara langsung melalui perundingan bipartit.

Perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.

Jika salah satu pihak menolak berunding atau dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, bipartit dianggap gagal.

Setelah Bipartit Gagal, Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Selanjutnya, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai jenis perselisihannya. Untuk banyak sengketa pekerja dan perusahaan, termasuk perselisihan hak dan PHK, proses akan berlanjut melalui mediasi sebelum perkara dapat masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

Bisa Langsung Menggugat ke PHI?

Pekerja pada umumnya tidak dapat melewati seluruh tahapan tersebut dan langsung mengajukan gugatan ke PHI.

Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 bahkan mengatur bahwa apabila gugatan tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.

Karena itu, pekerja sebaiknya menyimpan undangan bipartit, risalah perundingan, bukti korespondensi dengan perusahaan, pencatatan sengketa di Disnaker, hingga risalah mediasi atau konsiliasi.

Dokumen tersebut nantinya menjadi penting jika sengketa harus berlanjut ke PHI.

Konsultasi Sengketa Ketenagakerjaan ILS Law Firm

Jika Anda mengalami sengketa PHK, pesangon, upah, atau persoalan hubungan kerja lainnya, ILS Law Firm dapat membantu sejak perundingan bipartit, proses di Disnaker, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru