Ya, aplikasi mobile pada prinsipnya dapat dicatatkan sebagai Hak Cipta apabila aplikasi tersebut merupakan Program Komputer yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas memasukkan Program Komputer sebagai salah satu jenis ciptaan yang dilindungi.
Dasar Hukum Hak Cipta Aplikasi Mobile
Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.
Selanjutnya, Pasal 40 ayat (1) huruf s menyebut Program Komputer sebagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.
Karena aplikasi mobile bekerja melalui seperangkat instruksi atau kode untuk menjalankan fungsi tertentu, aplikasi dapat masuk dalam kategori Program Komputer.
Apakah Aplikasi Mobile Harus Didaftarkan?
Secara hukum, istilah yang digunakan adalah pencatatan Hak Cipta.
Pencatatan tidak menjadi syarat lahirnya Hak Cipta. Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta.
Namun, pencatatan tetap penting karena dapat membantu pembuktian kepemilikan.
Pasal 69 ayat (4) menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, kecuali terbukti sebaliknya.
Bagaimana Cara Mencatatkan Hak Cipta Aplikasi Mobile?
Pasal 66 UU Hak Cipta mengatur bahwa pencatatan dapat diajukan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya.
Permohonan dilakukan dengan:
- menyertakan contoh ciptaan atau penggantinya;
- melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan; dan
- membayar biaya permohonan.
Dalam praktiknya, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menggambarkan aplikasi yang hendak dicatatkan sesuai persyaratan DJKI.
Apakah Ide Aplikasi Juga Dilindungi?
Tidak otomatis. Pasal 41 UU Hak Cipta menentukan bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak dilindungi Hak Cipta.
Artinya, ide membuat aplikasi tertentu belum cukup. Yang memperoleh perlindungan adalah ekspresi nyata dari program tersebut.
Siapa Pemilik Hak Cipta Aplikasi?
Hal ini perlu diperhatikan apabila aplikasi dibuat oleh programmer, freelancer, vendor, atau karyawan.
Pasal 36 UU Hak Cipta pada prinsipnya menyatakan bahwa, kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mengatur kepemilikan dan pengalihan hak ekonomi secara jelas dalam kontrak.
Konsultasi Hak Cipta Aplikasi Mobile dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi mengenai pencatatan Hak Cipta aplikasi mobile, kepemilikan software, pengalihan hak, lisensi, serta sengketa penggunaan aplikasi atau source code.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







