perjanjian adopsi anak

Apakah Adopsi Anak Perlu Membuat Surat Perjanjian? Ini Jelasnya

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari pentingnya surat perjanjian dalam proses adopsi anak di Indonesia. Panduan lengkap ini membahas aspek hukum, struktur surat, dan prosedur resmi yang harus diikuti.

Pengantar

Adopsi anak merupakan langkah mulia yang dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan. Namun, proses ini tidak hanya melibatkan niat baik, tetapi juga memerlukan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah adopsi anak perlu membuat surat perjanjian? Artikel ini akan membahas pentingnya surat perjanjian dalam proses adopsi anak, struktur yang harus dipenuhi, serta prosedur resmi yang harus diikuti.

Pentingnya Surat Perjanjian dalam Adopsi Anak

Surat perjanjian adopsi anak berfungsi sebagai dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat mengenai pengalihan hak asuh anak. Dokumen ini penting untuk:

  • Kepastian Hukum: Memberikan dasar hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.
  • Menghindari Konflik: Mencegah perselisihan di masa depan terkait hak asuh anak.
  • Prosedur Resmi: Sebagai salah satu syarat dalam proses adopsi yang diakui oleh pengadilan.

Namun, perlu dicatat bahwa surat perjanjian ini bukan satu-satunya dokumen yang diperlukan. Proses adopsi harus melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar Hukum Adopsi Anak di Indonesia

Adopsi anak di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Menurut peraturan tersebut, adopsi anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh instansi sosial terkait.

Struktur Surat Perjanjian Adopsi Anak

Agar surat perjanjian adopsi anak memiliki kekuatan hukum yang sah, berikut adalah struktur yang harus dipenuhi:

1. Judul Perjanjian

Judul harus mencerminkan isi dan tujuan dari perjanjian, misalnya “Surat Perjanjian Adopsi Anak antara [Nama Orang Tua Kandung] dan [Nama Calon Orang Tua Angkat]”.

2. Identitas Para Pihak

Cantumkan data lengkap masing-masing pihak yang terlibat, termasuk nama, alamat, nomor identitas, dan hubungan dengan anak.

3. Pernyataan Kesepakatan

Bagian ini memuat pernyataan bahwa orang tua kandung menyerahkan hak asuh anak kepada calon orang tua angkat secara sukarela dan tanpa paksaan.

4. Hak dan Kewajiban

Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab calon orang tua angkat dalam merawat dan membesarkan anak.

5. Penutup

Berisi pernyataan bahwa perjanjian dibuat dengan itikad baik dan tanpa paksaan, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

6. Tanda Tangan dan Materai

Perjanjian harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Resmi Adopsi Anak

Selain surat perjanjian, proses adopsi anak harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses adopsi anak di Indonesia:

  1. Pengajuan Permohonan: Calon orang tua angkat mengajukan permohonan adopsi kepada instansi sosial setempat.
  2. Evaluasi dan Home Visit: Instansi sosial melakukan evaluasi dan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat untuk menilai kelayakan.
  3. Penerbitan Izin Asuh Sementara: Jika disetujui, instansi sosial menerbitkan izin asuh sementara selama 6 bulan.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Selama masa asuh sementara, instansi sosial melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan anak.
  5. Sidang TIM PIPA: Instansi sosial mengadakan sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIM PIPA) untuk menilai kelayakan adopsi.
  6. Penerbitan Rekomendasi: Jika disetujui, instansi sosial menerbitkan surat rekomendasi untuk pengajuan ke pengadilan.
  7. Penetapan Pengadilan: Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan adopsi.
  8. Pencatatan Sipil: Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, adopsi dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Surat perjanjian adopsi anak merupakan dokumen penting yang mendukung proses adopsi, namun tidak dapat menggantikan prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan adopsi anak sah dan diakui secara hukum, calon orang tua angkat harus mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dengan demikian, hak dan kesejahteraan anak dapat terjamin secara hukum.

Konsultasi dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun atau meninjau surat perjanjian adopsi anak, serta memahami prosedur hukum yang berlaku, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak ILS Law Firm:

Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.