Apa saja hak karyawan setelah di-PHK? Pertanyaan ini penting karena pemutusan hubungan kerja tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Setelah PHK terjadi, perusahaan tetap wajib membayar hak pekerja sesuai masa kerja, alasan PHK, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
1. Uang Pesangon
Uang pesangon menjadi salah satu hak utama karyawan setelah di-PHK. Besarnya dihitung berdasarkan masa kerja.
Pasal 156 ayat (2) mengatur pesangon mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga paling tinggi 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
Namun, jumlah akhir pesangon juga bergantung pada alasan PHK. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur pengali pesangon yang berbeda untuk berbagai alasan PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja.
Pasal 156 ayat (3) mengatur besarannya mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun. Besarannya meningkat sesuai lama masa kerja dan dapat mencapai 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
3. Uang Penggantian Hak
Pekerja juga dapat memperoleh uang penggantian hak. Berdasarkan Pasal 156 ayat (4), hak tersebut meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; dan
- hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa surat PHK, masa kerja, gaji terakhir, kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan alasan PHK sebelum menyetujui perhitungan perusahaan.
Jika perusahaan tidak membayar hak tersebut, pekerja dapat menempuh perundingan bipartit, penyelesaian melalui Disnaker, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi Sengketa PHK ILS Law Firm
Jika Anda mengalami PHK dan ingin mengetahui hak yang seharusnya diterima, ILS Law Firm dapat membantu menghitung hak pekerja serta mendampingi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







