Pelajari pengertian, dasar hukum, dan penerapan wasiat wajibah dalam hukum Islam di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan contoh penerapannya.
Pengantar
Dalam hukum waris Islam di Indonesia, terdapat konsep yang dikenal sebagai wasiat wajibah. Konsep ini memberikan hak kepada individu tertentu yang tidak termasuk dalam ahli waris menurut syariat Islam untuk menerima bagian dari harta peninggalan pewaris. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, dasar hukum, dan penerapan wasiat wajibah dalam konteks hukum Islam di Indonesia.
Pengertian Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah pemberian harta dari pewaris kepada individu tertentu yang tidak termasuk dalam ahli waris syar’i, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh hukum, meskipun pewaris tidak secara eksplisit menyatakan wasiat tersebut sebelum meninggal dunia. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, wasiat wajibah diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 209 KHI menyatakan:
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat, diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dengan demikian, wasiat wajibah memberikan hak kepada anak angkat dan orang tua angkat untuk menerima bagian dari harta warisan, meskipun mereka bukan ahli waris menurut hukum Islam.
Dasar Hukum Wasiat Wajibah
Dasar hukum wasiat wajibah dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat yang menjadi rujukan adalah Surah Al-Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila kematian datang kepada seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf; (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Ayat ini menunjukkan pentingnya wasiat dalam Islam, terutama untuk kerabat yang tidak termasuk dalam ahli waris.
Dalam konteks hukum di Indonesia, wasiat wajibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam di Pengadilan Agama.
Penerapan Wasiat Wajibah di Indonesia
Penerapan wasiat wajibah di Indonesia terutama ditujukan untuk anak angkat dan orang tua angkat. Hal ini karena dalam hukum Islam, anak angkat dan orang tua angkat tidak termasuk dalam ahli waris. Namun, untuk menjaga keadilan dan memperhatikan hubungan sosial yang telah terjalin, maka diberikanlah hak melalui wasiat wajibah.
Selain itu, dalam beberapa kasus, wasiat wajibah juga diberikan kepada individu yang terhalang menerima warisan karena perbedaan agama. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KHI, beberapa putusan pengadilan telah memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama dengan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan.
Contoh Penerapan Wasiat Wajibah
Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995, Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat yang tidak termasuk dalam ahli waris. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting dalam penerapan wasiat wajibah di Indonesia.
Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm
Pembagian warisan, terutama yang melibatkan wasiat wajibah, memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.