Pelajari pengertian legitime portie dalam hukum waris perdata Indonesia, termasuk ketentuan pasal-pasal KUHPerdata yang mengaturnya.
Pendahuluan
Dalam hukum waris perdata Indonesia, terdapat konsep yang dikenal sebagai legitime portie atau bagian mutlak. Konsep ini memberikan perlindungan kepada ahli waris tertentu agar tetap mendapatkan bagian dari harta warisan, meskipun pewaris membuat wasiat yang mengatur sebaliknya. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pengertian legitime portie, siapa saja yang berhak atasnya, serta ketentuan hukum yang mengaturnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pengertian Legitime Portie
Menurut Pasal 913 KUHPerdata, legitime portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai pemberian antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat. Dengan kata lain, legitime portie merupakan bagian minimum yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu dan tidak dapat dikurangi oleh kehendak pewaris melalui wasiat atau hibah.
Siapa Saja yang Berhak atas Legitime Portie?
Ahli waris yang berhak atas legitime portie disebut sebagai legitimaris. Mereka adalah:
- Anak-anak sah dan keturunannya (garis lurus ke bawah).
- Orang tua dan leluhur lainnya (garis lurus ke atas).
Anak luar kawin yang diakui secara sah juga memiliki hak atas legitime portie, meskipun besarannya berbeda dengan anak sah.
Besaran Legitime Portie
Besarnya legitime portie diatur dalam Pasal 914, 915, dan 916 KUHPerdata:
Pasal 914 KUHPerdata
Mengatur besarnya bagian mutlak untuk anak-anak sah:
- Jika hanya ada satu anak sah, maka legitime portie-nya adalah setengah dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
- Jika ada dua anak sah, maka legitime portie-nya adalah dua pertiga dari bagian yang seharusnya diterima.
- Jika ada tiga anak sah atau lebih, maka legitime portie-nya adalah tiga perempat dari bagian yang seharusnya diterima.
Pasal 915 KUHPerdata
Mengatur besarnya bagian mutlak untuk orang tua dan leluhur lainnya:
- Setengah dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
Pasal 916 KUHPerdata
Mengatur besarnya bagian mutlak untuk anak luar kawin yang diakui secara sah:
- Setengah dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
Pembatasan dalam Pembuatan Wasiat
Pewaris memiliki hak untuk membuat wasiat yang mengatur pembagian harta warisannya. Namun, wasiat tersebut tidak boleh melanggar hak legitime portie dari para legitimaris. Jika wasiat tersebut mengurangi atau menghilangkan hak legitime portie, maka para legitimaris dapat mengajukan tuntutan untuk mempertahankan haknya.
Pasal 920 KUHPerdata menyatakan bahwa pemberian atau hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan wasiat, yang merugikan legitime portie, dapat dikurangi pada waktu terbukanya warisan, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Prosedur Penuntutan Legitime Portie
Para legitimaris yang merasa haknya dilanggar oleh wasiat pewaris dapat mengajukan tuntutan melalui proses hukum. Tuntutan ini dikenal dengan istilah inkorting, yaitu pengurangan terhadap hibah atau wasiat yang melanggar legitime portie. Proses ini dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan bagian yang seharusnya diterima oleh legitimaris.
Perlu dicatat bahwa hak untuk mengajukan tuntutan atas legitime portie memiliki batas waktu. Menurut Pasal 835 KUHPerdata, hak tersebut akan gugur setelah 30 tahun sejak wasiat diterbitkan.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak-hak Anda sebagai ahli waris atau menghadapi permasalahan terkait pembagian harta warisan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim kami akan memberikan panduan dan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.