hibah 9

Apa itu Hibah? Syarat dan Dasar Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari pengertian hibah, syarat-syaratnya, dan dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia. Dapatkan informasi lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Apa Itu Hibah?

Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Pemberian ini bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, rumah, atau kendaraan. Berbeda dengan warisan yang diberikan setelah pemberi meninggal dunia, hibah dilakukan semasa hidup dan bersifat sukarela tanpa imbalan.

Dasar Hukum Hibah di Indonesia

Di Indonesia, hibah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana seseorang, selama hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda kepada orang lain yang menerimanya.
  • Pasal 1682 KUHPerdata: Mengatur bahwa hibah harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali hibah atas benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk.
  • Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES): Mengatur hibah dalam konteks hukum Islam, mulai dari Pasal 685 hingga Pasal 727, yang mencakup tata cara, syarat, dan rukun hibah.

Syarat-Syarat Hibah

Agar hibah sah menurut hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Pemberi Hibah (Wahib)

  • Harus dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah).
  • Berakal sehat dan tidak berada di bawah pengampuan.
  • Memiliki hak penuh atas benda yang dihibahkan.

2. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)

  • Harus ada saat hibah dilakukan.
  • Jika belum dewasa atau tidak cakap hukum, harus diwakili oleh wali yang sah.

3. Objek Hibah (Mauhub)

  • Benda yang dihibahkan harus jelas, nyata, dan milik sah pemberi.
  • Tidak boleh berupa benda yang akan ada di masa depan.

4. Ijab dan Kabul (Shighat)

  • Harus ada pernyataan pemberian (ijab) dan penerimaan (kabul) antara kedua belah pihak.
  • Dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui isyarat yang dapat dimengerti.

Prosedur Pelaksanaan Hibah

Pelaksanaan hibah harus mengikuti prosedur hukum agar sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari:

  1. Pembuatan Akta Hibah: Untuk hibah atas benda tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan, harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di kantor pertanahan.
  2. Penyerahan Benda Hibah: Penyerahan fisik atau simbolik benda hibah kepada penerima sebagai bukti bahwa hibah telah terjadi.
  3. Pendaftaran dan Peralihan Hak: Untuk benda tidak bergerak, setelah akta hibah dibuat, perlu dilakukan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat.

Perbedaan Hibah dan Warisan

Meskipun keduanya merupakan cara pengalihan harta, hibah dan warisan memiliki perbedaan mendasar:

  • Waktu Pemberian: Hibah diberikan saat pemberi masih hidup, sedangkan warisan diberikan setelah pemberi meninggal dunia.
  • Sifat Pemberian: Hibah bersifat sukarela dan tidak dapat ditarik kembali, sementara warisan dibagikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Prosedur Hukum: Hibah memerlukan akta notaris dan pendaftaran, sedangkan warisan melalui proses penetapan ahli waris dan pembagian sesuai hukum waris.

Manfaat Hibah

Hibah memiliki berbagai manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima:

  • Bagi Pemberi: Dapat mengatur pembagian harta sesuai keinginan sebelum meninggal dunia, serta mendapatkan pahala jika dilakukan dengan niat baik.
  • Bagi Penerima: Mendapatkan harta atau benda secara cuma-cuma yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi atau sosial
  • Bagi Masyarakat: Hibah dapat digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya.

Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm

Jika Anda berencana melakukan hibah atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Hubungi kami melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.