hak cipta 10

Apa itu Hak Cipta? Jenis Hak Cipta yang Dilindungi Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pengantar

Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas karya ciptaannya. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Undang-undang ini menggantikan UU No. 19 Tahun 2002 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya-karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Definisi Hak Cipta

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 UU Hak Cipta menyebutkan berbagai jenis ciptaan yang dilindungi, antara lain:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik atau seni lainnya.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Perlindungan hak cipta ini memberikan jaminan kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan reproduksi karya mereka.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

UU Hak Cipta membedakan antara hak moral dan hak ekonomi:

  • Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, mengubah karya, dan mempertahankan integritas karya. Hak ini tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.
  • Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaan, seperti memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan menyewakan karya. Hak ini dapat dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian.

Jangka Waktu Perlindungan

Jangka waktu perlindungan hak cipta bervariasi tergantung pada jenis ciptaannya:

  • Untuk ciptaan seperti buku, musik, dan karya seni lainnya, perlindungan berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • Untuk karya yang dimiliki oleh badan hukum, perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Untuk karya fotografi dan program komputer, perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Pelanggaran dan Sanksi

UU Hak Cipta juga mengatur sanksi bagi pelanggaran hak cipta:

  • Seseorang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
  • Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4.000.000.000.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait hak cipta atau ingin memastikan karya Anda terlindungi secara hukum, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.