apa itu gratifikasi

Apa itu Gratifikasi? Ini Pasal dan Sanksi Hukum

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pahami pengertian gratifikasi menurut hukum Indonesia, termasuk pasal-pasal hukum yang mengatur, unsur-unsur pidana, contoh kasus, dan sanksi hukum yang mengancam.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, atau bentuk pemberian lain yang diterima oleh pejabat publik atau penyelenggara negara. Pemberian ini berhubungan dengan jabatannya dan berpotensi memengaruhi keputusannya, meskipun tidak selalu ada permintaan atau janji timbal balik secara langsung.

Perlu dicatat, tidak semua gratifikasi otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Gratifikasi yang wajar, seperti hadiah pernikahan atau bingkisan tradisi, tidak termasuk kategori ini asalkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari.

Dasar Hukum Gratifikasi

Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b.”

Pasal 12C UU Tipikor: “Menyebutkan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Unsur-Unsur Gratifikasi

  1. Penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  2. Pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas lain.
  3. Berhubungan dengan jabatan penerima.
  4. Berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  5. Tidak dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja.

Contoh Kasus Gratifikasi

Kasus 1: Seorang pejabat menerima hadiah ulang tahun berupa jam tangan mewah dari kontraktor rekanan proyek. Karena pejabat tersebut tidak melaporkan gratifikasi ini ke KPK dalam 30 hari kerja, maka hadiah ini dianggap sebagai suap. Pejabat dijerat Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Kasus 2: Pegawai negeri mendapat fasilitas liburan gratis dari mitra kerja karena dianggap berjasa memuluskan perizinan usaha. Meski tidak ada permintaan langsung, gratifikasi ini harus dilaporkan agar tidak dikategorikan sebagai suap.

Sanksi Hukum Gratifikasi

Menurut Pasal 12 UU Tipikor, sanksi untuk gratifikasi yang dianggap sebagai suap adalah:

  • Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, jika penerima secara sukarela melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, ia dibebaskan dari sanksi pidana.

Perbedaan Gratifikasi dengan Suap

PerbedaanGratifikasiSuap
PermintaanTidak selalu diminta secara langsungBiasanya ada permintaan atau kesepakatan
WaktuBisa sebelum, selama, atau setelah suatu tindakanBiasanya sebelum tindakan dilakukan
Penanganan HukumWajib dilaporkan agar bebas pidanaTidak boleh terjadi sama sekali
ContohHadiah ulang tahun, bonus tanpa permintaanUang untuk memenangkan tender proyek

Upaya Pencegahan Gratifikasi

  1. Sosialisasi kebijakan anti-gratifikasi di instansi pemerintahan.
  2. Penerapan kode etik yang melarang penerimaan hadiah atau fasilitas.
  3. Pelaporan gratifikasi secara sukarela ke KPK.
  4. Pengawasan internal melalui audit dan pemeriksaan berkala.

Jika Terjerat Kasus Gratifikasi

  1. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk memahami posisi hukum Anda.
  2. Kumpulkan bukti pelaporan jika gratifikasi sudah dilaporkan ke KPK.
  3. Sampaikan alasan penerimaan yang bersifat wajar dan tidak memengaruhi keputusan jabatan.
  4. Bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan untuk meringankan hukuman.

Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm

Jika Anda atau keluarga Anda terlibat atau dituduh dalam kasus gratifikasi, ILS Law Firm siap membantu anda dengan layanan hukum profesional untuk konsultasi hukum.

📞 Hubungi: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Dapatkan pendampingan hukum dari ILS Law Firm untuk melindungi hak-hak Anda dalam menghadapi persoalan hukum gratifikasi.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.