ils law firm lawyer

Akibat Hukum Perusahaan Tidak Membuat PKWT

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak wajib memperhatikan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Lalu, apa akibat hukum jika perusahaan tidak membuat PKWT secara tertulis?

Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur:

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”

Artinya, perusahaan yang ingin mempekerjakan seseorang sebagai pekerja PKWT tidak cukup hanya menyampaikan secara lisan bahwa pekerja tersebut berstatus “karyawan kontrak”. PKWT harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Apakah Otomatis Menjadi Karyawan Tetap?

Sebelum perubahan melalui UU Cipta Kerja, Pasal 57 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 menentukan bahwa PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dinyatakan sebagai PKWTT atau hubungan kerja tetap.

Namun, ketentuan tersebut sudah berubah. Dalam rezim UU No. 6 Tahun 2023, tidak terdapat lagi ketentuan yang secara tegas menyatakan PKWT tanpa perjanjian tertulis otomatis berubah menjadi PKWTT.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 juga menjelaskan bahwa untuk PKWT yang dilakukan setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tetapi belum dibuat secara tertulis, perusahaan harus segera menuangkannya dalam PKWT tertulis dengan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja.

Dengan demikian, perusahaan tetap tidak boleh membiarkan hubungan kerja PKWT hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

PKWT Juga Wajib Dicatatkan

Selain harus dibuat tertulis, Pasal 14 PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha mencatatkan PKWT secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak PKWT ditandatangani. Jika sistem daring belum tersedia, pencatatan dilakukan ke dinas ketenagakerjaan paling lama 7 hari kerja.

Perusahaan juga tetap wajib memberikan hak pekerja PKWT, termasuk uang kompensasi apabila memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa?

Apabila perusahaan tidak pernah memberikan PKWT tertulis dan kemudian timbul perselisihan mengenai status kerja, masa kerja, upah, atau hak lainnya, pekerja dapat meminta penyelesaian melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai jenis sengketanya.

Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan ILS Law Firm

Jika Anda mengalami sengketa mengenai PKWT, status karyawan, PHK, pesangon, atau perselisihan dengan perusahaan, ILS Law Firm dapat membantu memberikan analisis dan pendampingan hukum.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan pertemuan langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru