Pelajari prosedur hukum untuk mengajukan keberatan jika merek Anda ditiru dan didaftarkan oleh pihak lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengantar
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga aset berharga yang mencerminkan reputasi dan kualitas produk atau jasa. Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana pihak lain mencoba meniru dan bahkan mendaftarkan merek yang mirip atau identik dengan merek yang telah Anda gunakan. Untuk melindungi hak atas merek Anda, penting untuk memahami prosedur hukum yang dapat ditempuh, salah satunya adalah dengan mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran merek oleh pihak lain.
Dasar Hukum Pengajuan Keberatan Merek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan landasan hukum bagi pemilik merek untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pihak lain. Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa selama masa pengumuman, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap permohonan pendaftaran merek. Keberatan ini harus disertai dengan alasan yang kuat dan bukti pendukung yang relevan.
Prosedur Pengajuan Keberatan Merek
- Masa Pengumuman: Permohonan pendaftaran merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
- Pengajuan Keberatan: Selama masa pengumuman, pihak yang merasa berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI.
- Isi Surat Keberatan: Surat keberatan harus memuat identitas lengkap pengaju keberatan, identitas permohonan merek yang diajukan keberatan, alasan keberatan, dan bukti-bukti yang mendukung.
- Pemeriksaan Keberatan: DJKI akan memeriksa keberatan yang diajukan dan memberikan keputusan apakah permohonan merek tersebut dapat dilanjutkan atau ditolak.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.
Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur hukum yang dapat ditempuh jika merek Anda ditiru dan didaftarkan oleh pihak lain serta pentingnya perlindungan merek bagi kelangsungan bisnis Anda.