warisan 16

Apakah Ahli Waris Dapat Menolak Warisan dalam Islam?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari ketentuan hukum Islam mengenai kemungkinan ahli waris menolak warisan, termasuk konsep takharruj dan pandangan mazhab, serta perbandingannya dengan hukum perdata.

Pengantar

Dalam hukum waris Islam, peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan syariat. Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan: apakah ahli waris dapat menolak warisan yang diberikan kepadanya? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam mengenai hal tersebut, termasuk konsep takharruj dan perbandingannya dengan hukum perdata.

Asas Ijbari dalam Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam didasarkan pada asas ijbari, yaitu peralihan harta warisan kepada ahli waris terjadi secara otomatis tanpa memerlukan persetujuan atau tindakan aktif dari ahli waris. Artinya, ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak warisan yang jatuh kepadanya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Konsep Takharruj: Solusi dalam Hukum Islam

Meskipun hukum Islam tidak mengenal penolakan warisan secara langsung, terdapat konsep takharruj yang memungkinkan ahli waris untuk melepaskan haknya atas warisan. Takharruj adalah kesepakatan antara ahli waris untuk mengundurkan diri dari hak warisnya, baik dengan atau tanpa kompensasi. Konsep ini didasarkan pada prinsip musyawarah dan kesepakatan bersama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Asy-Syura ayat 38.

Syarat dan Ketentuan Takharruj

Agar takharruj sah menurut hukum Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:

  1. Dilakukan oleh ahli waris yang sah secara syar’i.
  2. Dilaksanakan atas dasar kerelaan dan tanpa paksaan.
  3. Tidak melanggar hak waris orang lain.
  4. Jika disertai kompensasi, jumlah dan bentuk kompensasi harus jelas.
  5. Ada kesepakatan tertulis atau bukti yang menguatkan jika dilakukan secara formal.

Takharruj dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, namun dalam konteks hukum di Indonesia, akan lebih kuat jika dituangkan dalam bentuk akta kesepakatan di hadapan notaris atau pejabat agama yang berwenang.

Perbandingan dengan Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, ahli waris memiliki hak untuk menolak warisan. Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh kepadanya. Penolakan warisan harus dilakukan secara tegas melalui pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 1057 KUHPerdata.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, penolakan warisan adalah hak yang dapat dilakukan oleh ahli waris, sedangkan dalam hukum Islam, peralihan harta warisan bersifat otomatis dan tidak dapat ditolak, namun memberikan solusi melalui konsep takharruj.

Alasan Umum Menolak Warisan

Beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk menolak warisan antara lain:

  • Tidak ingin menanggung utang pewaris yang melekat pada harta warisan.
  • Pertimbangan moral atau keengganan terlibat konflik keluarga.
  • Sikap zuhud terhadap dunia atau merasa cukup secara ekonomi.
  • Ketidaktahuan mengenai haknya sebagai ahli waris.

Dalam konteks hukum Islam, alasan-alasan tersebut dapat diakomodasi melalui konsep takharruj, sehingga ahli waris dapat melepaskan haknya atas warisan tanpa melanggar ketentuan syariat.

Konsultasi Hukum Waris Islam – Hubungi ILS Law Firm

Pembagian warisan menurut hukum Islam memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum Islam, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.