Ketahui sanksi pidana penambangan ilegal di Indonesia berdasarkan UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Simak bunyi pasal dan ancaman hukum lengkap dalam artikel ini.
Pengertian Penambangan Ilegal
Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Dalam hukum Indonesia, kegiatan ini dikenal juga dengan istilah illegal mining. Aktivitas ini mencakup eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah.
Praktik penambangan ilegal kerap merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, negara memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dasar Hukum Sanksi Penambangan Ilegal
Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana terhadap penambangan ilegal diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (khususnya Klaster Minerba)
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Larangan Kegiatan Tanpa Izin
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyatakan:
“Setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Selanjutnya, Pasal 158 UU Minerba berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Artinya, siapa pun yang menambang tanpa izin resmi, termasuk perseorangan maupun badan usaha, dapat dijerat pidana.
Sanksi untuk Pemegang Izin yang Melanggar
UU Minerba tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku illegal mining, tapi juga terhadap pemegang izin yang menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewajiban sesuai izin. Misalnya:
Pasal 161 menyatakan:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Tindak Pidana Korporasi
Jika penambangan ilegal dilakukan oleh badan hukum (perusahaan), maka tanggung jawab pidana juga dapat dibebankan kepada korporasi dan pengurusnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 162A UU Minerba, hasil perubahan melalui UU Cipta Kerja:
“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pidana dikenakan terhadap pengurus dan/atau korporasinya.”
Sanksi terhadap korporasi dapat berupa:
- Denda dua kali lipat dari ketentuan umum
- Pencabutan izin usaha
- Ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan atau sosial
Penambangan di Wilayah Izin Pihak Lain
Penambangan di wilayah yang telah memiliki pemegang IUP/IUPK lain juga merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam:
Pasal 163 UU Minerba, yang menyatakan:
“Setiap orang yang memasuki wilayah izin usaha pertambangan pihak lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Penegakan Hukum dan Tindakan Aparat
Penambangan ilegal merupakan tindak pidana yang dapat ditindak langsung oleh aparat penegak hukum, baik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ESDM.
Penyidikan dilakukan berdasarkan:
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- Pasal 165 UU Minerba, yang memberikan kewenangan penyidikan kepada pejabat PPNS di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pertambangan.
Kerusakan Lingkungan dan Tindak Pidana Tambahan
Selain pidana utama, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, apabila aktivitas tambangnya menyebabkan kerusakan ekologis.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan dalam Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”
Dengan demikian, pelaku dapat dijerat dengan pidana kumulatif berdasarkan beberapa undang-undang sekaligus.
Penambangan Ilegal dalam Perspektif UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja tidak menghapus pidana bagi penambangan ilegal, namun menyederhanakan perizinan dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah memudahkan investasi yang legal, bukan membolehkan penambangan ilegal.
Namun, jika pelaku tetap tidak mengurus perizinan, maka sanksi pidana dari UU Minerba tetap berlaku.
Kesimpulan
Penambangan ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang tidak memiliki izin resmi, serta terhadap pihak yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal.
Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal tidak hanya bertujuan melindungi pendapatan negara, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial di wilayah tambang.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Apabila Anda memiliki pertanyaan hukum atau menghadapi permasalahan terkait pertambangan ilegal, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim kami dapat memberikan panduan hukum dan solusi efektif untuk menghadapi ancaman pidana atau sengketa terkait perizinan pertambangan.
Hubungi kami untuk konsultasi hukum:
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id