hak cipta 11

Cara Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta ke Polisi

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari cara melaporkan pelanggaran hak cipta ke polisi sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Dapatkan informasi lengkap mengenai prosedur dan sanksi yang berlaku.

Pengantar

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, pelanggaran terhadap hak cipta dapat terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai prosedur melaporkan pelanggaran hak cipta ke pihak kepolisian berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta.

Dasar Hukum Pelaporan Pelanggaran Hak Cipta

Pasal 105 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait tidak mengurangi hak pencipta dan/atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana.

Pasal 120 UU Hak Cipta menegaskan bahwa tindak pidana di bidang hak cipta merupakan delik aduan, yang berarti bahwa proses hukum pidana hanya dapat dimulai berdasarkan pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Prosedur Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta ke Polisi

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pelaporan pelanggaran hak cipta ke pihak kepolisian:

  1. Mengumpulkan Bukti: Kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hak cipta, seperti salinan karya yang dilanggar, dokumentasi pelanggaran, dan bukti kerugian yang dialami.
  2. Membuat Laporan Polisi: Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan secara tertulis mengenai pelanggaran hak cipta yang terjadi. Sertakan semua bukti yang telah dikumpulkan.I
  3. Pemeriksaan oleh Penyidik: Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan bukti-bukti yang disertakan. Jika diperlukan, penyidik dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor atau saksi.
  4. Proses Penyidikan: Jika penyidik menemukan cukup bukti, maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pelanggaran hak cipta dan mengumpulkan bukti tambahan.
  5. Penuntutan: Setelah penyidikan selesai dan pelaku pelanggaran hak cipta telah diidentifikasi, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta

Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta, antara lain:

  • Pelanggaran hak ekonomi atas hak cipta dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pelanggaran hak ekonomi atas hak terkait dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kesimpulan

Melaporkan pelanggaran hak cipta ke pihak kepolisian merupakan langkah penting untuk melindungi hak dan kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta. Proses pelaporan melibatkan pengumpulan bukti, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan oleh penyidik, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, pelanggaran hak cipta juga dapat dilaporkan melalui DJKI dan LAPOR! untuk penanganan lebih lanjut.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam melaporkan pelanggaran hak cipta atau menghadapi permasalahan hukum terkait hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.