Starbucks vs Produk Rokok

Sengketa Merek Starbucks vs Produk Rokok: Pelajaran Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Analisis mendalam tentang sengketa merek antara Starbucks Corporation dan PT Sumatra Tobacco Trading Company, menyoroti pentingnya perlindungan merek terkenal di Indonesia.

Pengantar

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perlindungan terhadap merek dagang menjadi aspek krusial untuk menjaga identitas dan reputasi perusahaan. Salah satu prinsip utama dalam perlindungan merek di Indonesia adalah prinsip “first to file”, yang menyatakan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Namun, dalam kasus tertentu, seperti sengketa antara Starbucks Corporation dan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), prinsip ini dapat berbenturan dengan perlindungan terhadap merek terkenal.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini bermula ketika PT Sumatra Tobacco Trading Company, sebuah perusahaan rokok lokal, mendaftarkan merek “Starbucks” untuk produk rokok pada Kelas 34 pada tahun 2012. Sementara itu, Starbucks Corporation, perusahaan kopi asal Amerika Serikat, telah memiliki merek dagang “Starbucks” yang terkenal secara global dan telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2002.

Pada tahun 2021, Starbucks Corporation mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek “Starbucks” milik STTC, dengan alasan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik dan dapat menyesatkan konsumen.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam gugatan tersebut, Starbucks Corporation mendasarkan argumennya pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis.
  • Pasal 21 ayat (3), yang menyatakan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awalnya menolak gugatan Starbucks Corporation, dengan alasan bahwa STTC telah mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu dan untuk kelas barang yang berbeda. Namun, Starbucks Corporation mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Starbucks Corporation. Majelis hakim menyatakan bahwa merek “Starbucks” milik STTC memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Starbucks” milik Starbucks Corporation, baik dari segi susunan huruf maupun pengucapan, sehingga dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Selain itu, Mahkamah Agung menilai bahwa pendaftaran merek oleh STTC dilakukan dengan itikad tidak baik, karena memanfaatkan ketenaran merek “Starbucks” untuk produk yang berbeda. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan pendaftaran merek “Starbucks” milik STTC dari Daftar Umum Merek.

Implikasi Hukum dari Sengketa Merek ‘Starbucks’

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi pelaku usaha mengenai perlindungan merek di Indonesia:

  1. Perlindungan terhadap Merek Terkenal: Merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, bahkan terhadap pendaftaran merek untuk barang atau jasa yang tidak sejenis.
  2. Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek: Pendaftaran merek yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan ketenaran merek lain dapat dianggap sebagai tindakan dengan itikad tidak baik dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
  3. Pentingnya Pemeriksaan Substantif oleh DJKI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu melakukan pemeriksaan substantif yang lebih cermat terhadap permohonan pendaftaran merek, terutama untuk merek yang memiliki kemiripan dengan merek terkenal.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.


Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya perlindungan merek terkenal dan konsekuensi hukum atas pendaftaran merek dengan itikad tidak baik di Indonesia.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.