penolakan merek

Alasan Permohonan Merek Ditolak di DJKI

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari alasan umum penolakan permohonan merek oleh DJKI berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Hindari kesalahan umum dalam pendaftaran merek.

Pengantar

Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting untuk melindungi identitas produk atau jasa. Namun, tidak semua permohonan merek diterima. Penolakan dapat terjadi karena berbagai alasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Memahami alasan-alasan ini penting untuk meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran merek.

Persamaan dengan Merek Terdaftar atau Terkenal

Salah satu alasan utama penolakan adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016.

Persamaan dengan Indikasi Geografis Terdaftar

Permohonan merek dapat ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah dikenal atau terdaftar. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi produk-produk yang memiliki kekhasan geografis tertentu.

Penggunaan Nama atau Foto Orang Terkenal tanpa Izin

Menggunakan atau menyerupai nama, singkatan nama, foto, atau tanda tangan orang terkenal tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dapat menjadi alasan penolakan. Ini termasuk nama badan hukum yang dimiliki orang lain.

Penggunaan Simbol Negara atau Lembaga Resmi

Permohonan merek yang merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang akan ditolak. Hal ini untuk mencegah kesan afiliasi atau dukungan resmi yang tidak sah.

Penggunaan Tanda atau Cap Resmi Pemerintah

Merek yang merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang juga akan ditolak.

Itikad Tidak Baik dalam Pengajuan Merek

Permohonan merek dapat ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik, misalnya dengan tujuan untuk meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi merek lain. Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa permohonan dapat ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik.

Prosedur Banding atas Penolakan

Jika permohonan merek ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan penolakan. Proses ini diatur dalam Pasal 28 UU No. 20 Tahun 2016. Jika banding ditolak, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu 3 bulan setelah keputusan Komisi Banding Merek.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru