tindakan administrasi objek tun

Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagai Objek di PTUN

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari bagaimana tindakan administrasi pemerintahan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurut UU Administrasi Pemerintahan.

Pengantar

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan administratif. Namun, tidak semua tindakan tersebut bebas dari pengawasan hukum. Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dianggap melanggar hukum atau merugikan hak-hak warga negara.

Pengertian Tindakan Administrasi Pemerintahan

Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

“Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.”

Tindakan ini mencakup perbuatan nyata yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagai Objek Sengketa

Sebelumnya, objek sengketa di PTUN terbatas pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat tertulis, konkret, individual, dan final. Namun, dengan berlakunya UU AP, cakupan objek sengketa diperluas. Pasal 87 huruf a UU AP menyatakan bahwa:

“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

d. bersifat final dalam arti lebih luas;

e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau

f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.”

Dengan demikian, tindakan faktual yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dapat dianggap sebagai KTUN dan menjadi objek sengketa di PTUN.

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Untuk mengajukan gugatan atas tindakan administrasi pemerintahan di PTUN, terdapat prosedur yang harus diikuti:

  1. Upaya Administratif: Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, penggugat harus menempuh upaya administratif, seperti keberatan atau banding kepada atasan pejabat yang melakukan tindakan tersebut.
  2. Pengajuan Gugatan: Jika upaya administratif tidak membuahkan hasil, penggugat dapat mengajukan gugatan ke PTUN dengan menyertakan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB.
  3. Pemeriksaan dan Putusan: PTUN akan memeriksa gugatan dan memutuskan apakah tindakan tersebut sah atau tidak. Jika tidak sah, PTUN dapat membatalkan tindakan tersebut dan memerintahkan pemulihan hak penggugat.

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait tindakan administrasi pemerintahan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.