Pelajari definisi dan bentuk penyalahgunaan wewenang menurut UU Administrasi Pemerintahan, serta akibat hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat administrasi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan guna menjalankan fungsi pemerintahan. Namun, penggunaan wewenang tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Artikel ini membahas definisi, bentuk, dan akibat hukum dari penyalahgunaan wewenang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Definisi Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Pasal 17 ayat (1) UU AP:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”
Larangan penyalahgunaan wewenang meliputi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU AP:
- Melampaui Wewenang
- Mencampuradukkan Wewenang
- Bertindak Sewenang-wenang
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Melampaui Wewenang
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU AP, pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan:
- Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;
- Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencampuradukkan Wewenang
Menurut Pasal 18 ayat (2) UU AP, pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan:
- Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau
- Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Bertindak Sewenang-wenang
Menurut Pasal 18 ayat (3) UU AP, pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan:
- Tanpa dasar kewenangan; dan/atau
- Bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dapat menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
- Keputusan atau tindakan yang melampaui wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dapat dinyatakan tidak sah jika telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Keputusan atau tindakan yang dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan jika telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU AP)
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat pemerintahan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.