keputusan bumn objek tun

Keputusan Direksi BUMN Masuk Objek Sengketa di PTUN?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari apakah keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengantar

Dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Sebagai entitas yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, BUMN menjalankan fungsi ganda sebagai pelaku usaha dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah keputusan yang dikeluarkan oleh direksi BUMN dapat dianggap sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah:

“Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Dari definisi tersebut, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu keputusan dapat dikategorikan sebagai KTUN:

  1. Keputusan tertulis: Harus dalam bentuk tertulis.
  2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara: Harus berasal dari institusi atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan.
  3. Bersifat konkret, individual, dan final: Keputusan tersebut harus spesifik, ditujukan kepada individu atau badan hukum tertentu, dan tidak memerlukan tindakan lebih lanjut untuk pelaksanaannya.
  4. Menimbulkan akibat hukum: Keputusan tersebut harus berdampak langsung terhadap hak atau kewajiban seseorang atau badan hukum perdata.

Status Direksi BUMN dalam Hukum Administrasi

Direksi BUMN merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari. Meskipun BUMN berbentuk badan hukum perdata (seperti Persero), namun karena modalnya dimiliki oleh negara, maka dalam menjalankan fungsi publiknya, BUMN dapat dianggap sebagai bagian dari badan atau pejabat tata usaha negara. Hal ini terutama berlaku ketika BUMN melaksanakan kebijakan publik atau fungsi pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/G/2014/PTUN-BDG, pengadilan menyatakan bahwa BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan publik dapat dianggap sebagai badan atau pejabat tata usaha negara dalam konteks tertentu. (cek sumber artikel ini).

Keputusan Direksi BUMN Dapat Menjadi Objek Sengketa di PTUN

Berdasarkan ketentuan hukum dan praktik peradilan, keputusan direksi BUMN dapat menjadi objek sengketa di PTUN apabila memenuhi kriteria sebagai KTUN. Hal ini terutama berlaku jika keputusan tersebut:

  • Dikeluarkan dalam kapasitas BUMN sebagai pelaksana fungsi pemerintahan atau pelayanan publik.
  • Bersifat konkret, individual, dan final.
  • Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Namun, jika keputusan tersebut murni bersifat internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik, maka kemungkinan besar tidak dapat digugat di PTUN.

Kesimpulan

Keputusan direksi BUMN dapat menjadi objek sengketa di PTUN apabila memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Hal ini terutama berlaku ketika keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap hak atau kewajiban seseorang atau badan hukum perdata. Namun, keputusan yang bersifat internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan fungsi publik umumnya tidak dapat digugat di PTUN.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.