Pelajari syarat dan prosedur pengajuan upaya hukum kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengantar
Dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia, upaya hukum kasasi merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum Kasasi di PTUN
Dasar hukum pengajuan kasasi dalam perkara tata usaha negara diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Selain itu, Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat diajukan kasasi.
Syarat Pengajuan Kasasi
Untuk mengajukan kasasi dalam perkara tata usaha negara, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan Pengadilan Tinggi TUN diberitahukan kepada para pihak. - Surat Kuasa
Jika permohonan diajukan oleh kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa khusus yang sah. - Pembayaran Biaya Perkara
Pemohon kasasi wajib membayar biaya perkara kasasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Memori Kasasi
Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar.
Prosedur Pengajuan Kasasi
Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan kasasi dalam perkara tata usaha negara:
- Pendaftaran Permohonan Kasasi
Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan kepada panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan Pengadilan Tinggi TUN diberitahukan. - Pembuatan Akta Permohonan Kasasi
Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan membuat akta permohonan kasasi pada hari yang sama. - Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Panitera memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi dicatat. - Penyerahan Memori Kasasi
Pemohon menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dicatat. - Pemberitahuan Memori Kasasi kepada Pihak Lawan
Panitera memberitahukan memori kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima. - Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Pihak lawan dapat menyerahkan kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi. - Pengiriman Berkas Kasasi ke Mahkamah Agung
Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan kasasi, berkas kasasi (bundel A & B) dikirim ke Mahkamah Agung. - Pemberitahuan Putusan Kasasi
Setelah Mahkamah Agung memutus perkara kasasi, panitera memberitahukan putusan tersebut kepada para pihak.
Pembatasan Kasasi dalam Perkara TUN
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, terdapat pembatasan terhadap perkara tata usaha negara yang dapat diajukan kasasi. Perkara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat diajukan kasasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung dan mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Kesimpulan
Upaya hukum kasasi dalam perkara tata usaha negara merupakan mekanisme penting untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan adil. Dengan memahami syarat dan prosedur pengajuan kasasi, para pihak dapat memanfaatkan hak hukum mereka secara efektif. Namun, perlu diperhatikan adanya pembatasan terhadap jenis perkara yang dapat diajukan kasasi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan pejabat daerah yang hanya berlaku di wilayah tertentu.
Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id