Pelajari pengertian dan prosedur gugatan fiktif negatif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian Gugatan Fiktif Negatif
Gugatan fiktif negatif adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh individu atau badan hukum perdata ketika permohonan mereka kepada badan atau pejabat tata usaha negara tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu tertentu. Sikap diam tersebut dianggap sebagai penolakan secara hukum, yang kemudian dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dasar hukum gugatan fiktif negatif diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
(1) Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.
(2) Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Prosedur Mengajukan Gugatan Fiktif Negatif di PTUN
Untuk mengajukan gugatan fiktif negatif di PTUN, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang.
- Menunggu Tanggapan: Jika dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak ada tanggapan, atau jika tidak ada ketentuan khusus, maka setelah empat bulan sejak permohonan diterima, dianggap telah terjadi penolakan secara hukum.
- Mengajukan Gugatan ke PTUN: Setelah jangka waktu tersebut berlalu tanpa tanggapan, pemohon dapat mengajukan gugatan ke PTUN dengan menyertakan bukti bahwa permohonan telah diajukan dan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Batas Waktu Mengajukan Gugatan
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, gugatan harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara. Dalam konteks gugatan fiktif negatif, tenggang waktu 90 hari dihitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan tanggapan atas permohonan.
Perbedaan dengan Fiktif Positif
Perlu diketahui bahwa terdapat konsep lain yang disebut fiktif positif, yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam konsep fiktif positif, jika badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan keputusan dalam jangka waktu tertentu, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Perbedaan utama antara fiktif negatif dan fiktif positif terletak pada akibat hukum dari sikap diam badan atau pejabat tata usaha negara:
- Fiktif Negatif: Sikap diam dianggap sebagai penolakan.
- Fiktif Positif: Sikap diam dianggap sebagai persetujuan.
Pemilihan antara menggunakan gugatan fiktif negatif atau permohonan fiktif positif tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan sifat dari permohonan yang diajukan.
Kesimpulan
Gugatan fiktif negatif merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan individu atau badan hukum perdata untuk menuntut kejelasan atas permohonan yang tidak ditanggapi oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Dengan memahami prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur, pemohon dapat memastikan hak-haknya terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum melalui proses di PTUN.
Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id