Pelajari langkah-langkah dan persyaratan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Pengantar
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk kontrak kerja yang digunakan untuk hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan memiliki ketentuan khusus agar sah secara hukum. Artikel ini akan membahas secara rinci cara membuat PKWT yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengertian PKWT
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
Dasar Hukum PKWT
PKWT diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Syarat Sah PKWT
Agar PKWT sah secara hukum, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Bentuk Tertulis: PKWT harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia serta huruf Latin.
- Identitas Para Pihak: Memuat nama, alamat, dan identitas lengkap dari pekerja dan pemberi kerja.
- Jenis dan Sifat Pekerjaan: Menjelaskan jenis pekerjaan yang dilakukan dan sifatnya yang sementara atau musiman.
- Jangka Waktu: Menentukan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja.
- Upah dan Tunjangan: Menjelaskan besaran upah, cara pembayaran, dan tunjangan yang diberikan.
- Tempat dan Tanggal: Mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan perjanjian.
- Tanda Tangan: Ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup.
Jangka Waktu PKWT
Menurut peraturan yang berlaku, PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan. Jika hubungan kerja melebihi jangka waktu tersebut tanpa perpanjangan atau pembaruan, maka hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kompensasi PKWT
Pekerja dengan PKWT yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi pada saat berakhirnya perjanjian kerja. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Masa Percobaan: PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja.
- Perpanjangan dan Pembaruan: Perpanjangan dan pembaruan PKWT harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melebihi jangka waktu maksimal.
- Pekerjaan yang Diperbolehkan: PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Kesimpulan
Membuat PKWT yang sah memerlukan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen perjanjian harus dibuat secara tertulis, memuat informasi yang lengkap dan jelas, serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum. Dengan demikian, hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan jasa bantuan dalam menyusun atau meninjau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Kontak ILS Law Firm:
- WhatsApp: (+62) 813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.