diskriminasi harga

Lakukan Diskriminasi Harga: Pengusaha dapat dilaporkan KPPU?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari apa itu diskriminasi harga, dasar hukumnya menurut UU No. 5 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan, serta contoh kasus fiktif. Cari tahu apakah pengusaha bisa dilaporkan ke KPPU karena praktik diskriminasi harga.

Apa Itu Diskriminasi Harga?

Diskriminasi harga adalah praktik di mana pelaku usaha memberlakukan harga yang berbeda-beda untuk barang atau jasa yang sama, kepada pelanggan yang berbeda, tanpa alasan objektif yang dapat dibenarkan.

Contohnya, pelanggan besar diberikan harga jauh lebih murah dibanding pelanggan kecil, padahal mereka membeli produk dalam volume yang hampir sama, atau ada pemasok yang memberikan harga spesial hanya kepada kelompok tertentu untuk mematikan pesaing.

Menurut Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dinyatakan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk memberlakukan harga yang berbeda kepada pelaku usaha lain yang sama kedudukannya.”

Praktik ini dilarang karena menciptakan ketidakadilan dan menghambat persaingan sehat di pasar.

Ciri-Ciri Diskriminasi Harga

Beberapa tanda diskriminasi harga yang bisa diamati di lapangan antara lain:

  • Harga yang berbeda kepada pembeli dengan kondisi yang sama.
  • Diskon atau potongan harga khusus untuk pihak tertentu, tanpa dasar objektif seperti volume atau loyalitas.
  • Pemasok besar memberikan harga murah hanya kepada distributor tertentu untuk menjegal pesaing.
  • Adanya perjanjian rahasia antar pelaku usaha untuk mengatur siapa yang boleh dapat harga spesial.

Apakah Diskriminasi Harga Selalu Dilarang?

Tidak semua perbedaan harga tergolong diskriminasi harga yang dilarang hukum. Ada perbedaan yang dibenarkan, seperti:

  • Perbedaan karena volume pembelian (misalnya, pembelian grosir vs eceran).
  • Perbedaan karena biaya distribusi atau lokasi pengiriman.
  • Diskon karena loyalitas jangka panjang yang tercatat secara objektif.

Yang dilarang adalah perbedaan harga tanpa alasan yang jelas, yang semata-mata digunakan untuk menyingkirkan pesaing atau merugikan pelaku usaha lain.

Dasar Hukum Larangan Diskriminasi Harga

Larangan diskriminasi harga diatur dalam beberapa pasal di UU No. 5 Tahun 1999, antara lain:

  • Pasal 6: Larangan perjanjian diskriminasi harga.
  • Pasal 19 huruf d: Larangan tindakan yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat bersaing.
  • Pasal 25: Larangan penyalahgunaan posisi dominan.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan diskriminasi harga dapat dijerat sanksi administratif oleh KPPU.

Sanksi Hukum Bagi Diskriminasi Harga

Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi:

  • Perintah menghentikan kegiatan diskriminasi harga.
  • Pembatalan perjanjian atau kesepakatan yang melanggar.
  • Penetapan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
  • Denda administratif minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Selain itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita.

Contoh Kasus Fiktif Diskriminasi Harga

Kasus:
PT NB adalah produsen baja terbesar di Indonesia. Mereka memiliki dua jenis pelanggan: distributor besar dan pengecer kecil. Tanpa alasan objektif, PT NB memberikan harga 15% lebih murah kepada distributor besar, padahal volume pembelian mereka hampir sama dengan pengecer kecil.

Akibat kebijakan ini, pengecer kecil tidak bisa menjual dengan harga bersaing di pasar. Banyak pengecer kecil akhirnya gulung tikar atau dipaksa membeli dari distributor besar dengan harga lebih mahal.

Seorang pengecer kecil melapor ke KPPU. Setelah dilakukan penyelidikan, KPPU menemukan adanya praktik diskriminasi harga yang tidak berdasar.

Hasil Keputusan:

  • KPPU memerintahkan PT NB menghentikan praktik diskriminasi harga.
  • Menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 10 miliar.
  • Memberikan rekomendasi agar PT Nusantara Baja menetapkan kebijakan harga yang adil dan transparan.

Pembelajaran:
Diskriminasi harga tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga merusak iklim persaingan sehat di pasar. Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan harga.

Peran KPPU dalam Menangani Kasus Diskriminasi Harga

Sebagai lembaga independen, KPPU memiliki kewenangan untuk:

  • Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait dugaan diskriminasi harga.
  • Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas laporan maupun inisiatif sendiri.
  • Memutus perkara dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Cara Menghindari Pelanggaran Diskriminasi Harga

Pelaku usaha dapat menghindari masalah hukum dengan:

  • Menetapkan harga berdasarkan perhitungan objektif, seperti volume pembelian, biaya distribusi, atau loyalitas pelanggan.
  • Menghindari praktik harga spesial yang hanya diberikan untuk menjegal pesaing.
  • Tidak membuat perjanjian rahasia yang membatasi akses pihak lain.
  • Berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menetapkan kebijakan harga atau menyusun kontrak bisnis.
  • Memberikan pelatihan internal kepada tim manajemen dan staf penjualan agar memahami prinsip persaingan usaha yang sehat.

Konsultasikan Masalah Anda dengan ILS Law Firm

Apakah Anda sedang menghadapi tuduhan diskriminasi harga? Atau merasa dirugikan oleh praktik diskriminasi harga di pasar? Segera konsultasikan masalah Anda kepada tim profesional di ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm siap membantu Anda menganalisis kasus, menyusun strategi hukum, serta melindungi kepentingan bisnis Anda dari risiko sanksi maupun kerugian reputasi. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi hukum terbaik!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.