perbedaan suap dan gratifikasi

Perbedaan Suap dan Gratifikasi: Ini Sanksi Hukum

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari perbedaan suap dan gratifikasi menurut hukum Indonesia, termasuk unsur-unsur, dasar hukum, sanksi pidana, serta contoh kasus nyata.

Pengertian Suap dan Gratifikasi

Dalam hukum Indonesia, suap dan gratifikasi merupakan dua tindak pidana korupsi yang sering dibingungkan masyarakat. Meski keduanya melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu, ada perbedaan mendasar dalam unsur, niat, dan sanksi hukumnya.

Suap adalah pemberian uang atau barang kepada pejabat publik dengan tujuan memengaruhi tindakan atau keputusan yang terkait jabatannya. Biasanya terjadi secara aktif, misalnya seorang pengusaha memberikan uang agar memenangkan tender proyek.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, fasilitas, atau hadiah yang diterima pejabat publik terkait jabatan, tanpa langsung ada permintaan atau janji timbal balik. Misalnya, pemberian hadiah ulang tahun kepada pejabat oleh rekanan bisnis.

Dasar Hukum Suap dan Gratifikasi

Dasar hukum utama mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

1. Pasal 5 UU Tipikor: Mengatur pidana bagi pemberi suap.

Pasal 5 UU Tipikor: “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.”

2. Pasal 11 dan 12 UU Tipikor: Mengatur pidana bagi penerima suap.

Pasal 11 UU Tipikor: “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk memengaruhi keputusan yang diambilnya dalam kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000.”

Pasal 12 UU Tipikor: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena atau berhubungan dengan jabatan.”

3. Pasal 12B UU Tipikor: Mengatur pidana bagi penerima gratifikasi.

Pasal 12B UU Tipikor: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.”

Unsur-Unsur Tindak Pidana

UnsurSuapGratifikasi
PelakuPemberi (swasta) dan penerima (pejabat publik)Penerima (pejabat publik)
NiatAda niat memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publikTidak selalu ada niat langsung, bisa sebagai pemberian biasa
PermintaanBiasanya ada permintaan atau kesepakatanTidak ada permintaan langsung
Pengaturan hukumPasal 5, 11, 12 UU TipikorPasal 12B UU Tipikor
Ancaman sanksiPenjara 1–20 tahun, denda Rp50–Rp1 miliarPenjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar

Contoh Kasus Suap dan Gratifikasi

Contoh kasus suap: Seorang pengusaha memberikan Rp500 juta kepada pejabat pengadaan barang agar memenangkan tender. Pengusaha dan pejabat tersebut dijerat Pasal 5 (pemberi suap) dan Pasal 12 (penerima suap) UU Tipikor.

Contoh kasus gratifikasi: Seorang pejabat menerima hadiah ulang tahun berupa arloji mewah dari rekanan kontraktor. Meski tidak ada permintaan, penerimaan ini wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan, gratifikasi dianggap suap dan pejabat dapat dikenai Pasal 12B UU Tipikor.

Sanksi Hukum

  • Suap:
    • Penjara 1–20 tahun.
    • Denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
  • Gratifikasi:
    • Penjara 4–20 tahun.
    • Denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Perlu dicatat, jika gratifikasi dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, penerima tidak dikenai sanksi pidana.

Upaya Pencegahan

  1. Penerapan transparansi di lingkungan kerja.
  2. Sosialisasi kebijakan anti-gratifikasi dan anti-suap.
  3. Pelaporan gratifikasi secara sukarela ke KPK.
  4. Audit internal berkala untuk meminimalkan risiko penyimpangan.

Strategi Pembelaan Jika Terjerat Kasus

  1. Konsultasikan dengan pengacara untuk memahami posisi hukum Anda.
  2. Kumpulkan bukti pelaporan gratifikasi jika sudah dilakukan.
  3. Bersikap kooperatif selama pemeriksaan untuk memperkuat pembelaan.
  4. Jelaskan niat dan konteks pemberian/penerimaan untuk membedakan gratifikasi sah dan tindak pidana.

Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm

Jika Anda terlibat atau dituduh dalam kasus suap atau gratifikasi, ILS Law Firm siap membantu Anda dengan layanan hukum profesional untuk konsultasi.

📞 Hubungi: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Pendampingan hukum dari ILS Law Firm untuk melindungi hak anda dalam menghadapi persoalan hukum suap dan gratifikasi.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.