cara pembatalan akta cessie

Cara Pembatalan Akta Cessie: Mudahkah Dibatalkan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana cara pembatalan akta cessie? Apakah mudah dibatalkan? Artikel ini mengulas syarat, prosedur, dan dasar hukum yang dapat dijadikan dasar pembatalan akta cessie menurut KUHPerdata dan praktek

Cessie dalam Hukum Perdata

Cessie adalah istilah hukum yang mengacu pada pengalihan piutang atau hak tagih dari satu pihak (kreditur asal atau cedent) kepada pihak lain (kreditur baru atau cessionaris). Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan:

“Penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak itu dilimpahkan oleh si pemegang semula kepada orang lain.”

Dengan akta cessie, kreditur baru resmi mengambil alih hak menagih dari kreditur lama terhadap debitur. Namun, meskipun sah secara hukum, akta cessie bisa saja dibatalkan apabila terdapat pelanggaran hukum atau kesepakatan yang cacat.

Pertanyaannya, seberapa mudah sebenarnya membatalkan akta cessie? Artikel ini akan membahas syarat, prosedur, serta potensi tantangan dalam pembatalan akta cessie.

Siapa Terlibat Dalam Pembuatan Akta Cessie

Pihak yang terlibat dalam pembuatan akta cessie, yaitu :

  1. Pihak yang akan mengalihkan piutang (kreditur asal) atau disebut cedent,
  2. Pihak yang menerima piutang (kreditur baru) atau disebut cessionaris;
  3. Pihak yang memiliki hutang (debitur) atau disebut cessus.

Syarat Pembuatan AKta Cessie

Secara sederhana pembuatan akta cessie harus memenuhi syarat jika memperhatikan Pasal 613 KUHPerdata dan ketentuan lainnya, seperti:

  1. Objek piutang harus jelas yaitu yang dialihkan adalah piutang atas nama (vorderingen op naam), bukan piutang atas pembawa (aan toonder) atau atas tunjuk (aan order),
  2. Dibuat secara tertulis yang umumnya dalam bentuk akta autentik,
  3. Diberitahukan kepada debitur,
  4. Memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Alasan yang Dapat Digunakan Untuk Pembatalan Akta Cessie

Ada beberapa alasan yang umumnya digunakan seseorang mencoba melakukan pembatalan akta cessie:

Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian

Jika salah satu unsur syarat sah perjanjian tidak terpenuhi, maka cessie bisa dibatalkan. Contoh: salah satu pihak tidak cakap hukum (misalnya masih di bawah umur atau berada dalam pengampuan), tidak ada kesepakatan bebas, atau objek pengalihan ternyata tidak sah.

Terjadi Cacat Kehendak

Jika pembuatan akta cessie dilakukan di bawah tekanan, kekhilafan, atau penipuan, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan pembatalan perjanjian.

Tidak Ada Pemberitahuan kepada Debitur

Pasal 613 KUHPerdata banyak ditasirkan bila jika terjadi pembuatan akta cessie, maka harus diberitahukan kepada debitur agar mengikat. Jika tidak ada pemberitahuan, debitur dapat menyatakan pembuatan akta cessie oleh kreditur asal (cedent) dan kreditur baru (cessionaris) batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Bertentangan dengan Hukum atau Ketentuan Perjanjian Lain

Cessie yang dibuat atas objek piutang yang tidak sah, misalnya piutang yang sudah dijaminkan atau tidak boleh dialihkan menurut perjanjian pokok, bisa dibatalkan.

Kreditur Asal (Cedent) Wanprestasi atau Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Debitur umumnya mengajukan pembatalan cessie karena merasa kreditur asal (cedent) melakukan perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang melanggar isi perjanjian kredit yang sudah disepakati dari awal.

Prosedur Pembatalan Akta Cessie

Prosedur pembatalan akta cessie dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:

  1. kesepakatan antara kreditur asal (cedent) dan kreditur baru (cessionaris) untuk bersepakat membatalkannya, atau
  2. mengajukan gugatan pembatalan akta cessie yang dapat dilakukan oleh pihak debitur atau pihak terkait lainnya.

Dalam prakek, umumnya akta cessie yang dibuat dalam akta autentik di hadapan notaris diajukan pembatalan melalui pengadilan negeri oleh pihak debitur karena umumnya pihak yang paling banyak dirugikan dari pembuatan akta cessie adalah debitur.

Debitur merasa keberatan dan menolak akta cessie tersebut dikarenakan:

  1. Debitur merasa perjanjian kreditur yang dibuat dari awal dengan kreditur asal (cedent) dan bukan dengan kreditur baru (cessionaris),
  2. Tidak dilibatkan dalam pengalihan piutang yang dibuat kreditur asal (cedent),
  3. Tidak meminta persetujuan debitur,
  4. Hanya diberitahukan tanpa harus mendapat persetujuan kreditur,
  5. Dalam banyak kasus ada juga tidak memberitahu debitur karena Pasal 613 KUHPerdata ditafsirkan sepihak oleh cedent bila pengalihan hutang tidak perlu memberitahu kreditur.

Cara Membatalkan Akta Cessie di Pengadilan

Pembatalan akta cessie di Pengadilan Negeri diajukan dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Mengapa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ? karena apabila mengacu pada Yurisprudensi No.4/Yur/Pdt.2018 menyatakan :

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Pembatalan akta cessie mengikuti ketentuan umum dalam hukum perdata, terutama yang berkaitan dengan pembatalan perjanjian. Beberapa pasal kunci dalam KUHPerdata yang relevan digunakan untuk mengajukan pembatalan perjanjian antara lain:

  • Pasal 1320 KUHPerdata: syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
  • Pasal 1321 KUHPerdata: pembatalan perjanjian karena adanya cacat kehendak (misalnya paksaan, kekhilafan, atau penipuan).
  • Pasal 1265 dan 1266 KUHPerdata: perjanjian yang dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat batal.
  • Pasal 1444–1446 KUHPerdata: batal demi hukum jika objek perjanjian bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

Artinya, meskipun sudah dibuat secara resmi, akta cessie tidak kebal hukum dan tetap dapat dibatalkan jika terbukti cacat secara hukum.

Tantangan dalam Membatalkan Akta Cessie

Meski pembatalan cessie secara hukum dimungkinkan, pada praktiknya tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  • Harus ada bukti kuat untuk membuktikan adanya cacat hukum.
  • Perlu melalui proses pengadilan yang memakan waktu, biaya, dan energi.
  • Ada risiko gugatan balik dari pihak lawan jika pembatalan tidak didukung alasan hukum yang jelas.

Karena itu, penting untuk menyiapkan strategi hukum yang matang sebelum memulai proses pembatalan.

Peran Pengacara dalam Proses Pembatalan Akta Cessie

Pengacara berperan penting dalam membantu proses pembatalan akta cessie, terutama untuk:

  • Menilai kelayakan kasus dan kekuatan bukti.
  • Menyusun dokumen somasi dan gugatan.
  • Mewakili klien dalam mediasi atau persidangan.
  • Memberikan nasihat hukum terkait risiko, potensi keberhasilan, dan strategi penyelesaian terbaik.
  • Memastikan pemulihan hak-hak klien secara maksimal.

Konsultasi ILS Law Firm

Mengalami masalah hukum terkait akta cessie? Ingin membatalkan perjanjian cessie yang merugikan? Atau justru ingin mempertahankan keabsahan akta cessie Anda dari gugatan pembatalan?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Tim pengacara kami siap membantu anda untuk konsultasi seputar pembatalan akta cessie, penyusunan gugatan, analisis risiko hukum, dan penyelesaian sengketa perdata secara profesional, amanah dan biaya murah.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.