Ingin tahu apa itu cessie? Pelajari pengertian cessie, syarat sahnya menurut hukum perdata, serta prosedur pembuatan perjanjian cessie secara lengkap di artikel ini.
Pengertian Cessie Menurut Hukum
Cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih dari satu pihak (kreditur asal) kepada pihak lain (kreditur baru) berdasarkan perjanjian tertulis. Pengalihan ini hanya berlaku untuk piutang atas nama, bukan piutang atas pembawa atau piutang atas tunjuk.
Dasar hukum cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa:
“Penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak itu dilimpahkan oleh si pemegang semula kepada orang lain.”
Dengan kata lain, cessie adalah sarana hukum untuk memindahkan hak penagihan suatu piutang kepada pihak lain secara sah.
Contoh Sederhana Cessie
Contoh umum cessie terjadi ketika perusahaan leasing mengalihkan piutang kredit macet kepada perusahaan penagih utang (debt collector). Setelah cessie, perusahaan penagih utang menjadi pemegang hak tagih baru terhadap debitur.
Namun, meskipun sederhana, proses cessie harus memenuhi syarat hukum agar sah dan dapat diberlakukan.
Syarat Sah Cessie Menurut KUHPerdata
Agar cessie sah menurut hukum, harus dipenuhi beberapa syarat berikut:
1. Adanya Piutang yang Dapat Dialihkan
Cessie hanya berlaku untuk piutang atas nama, yaitu piutang yang tercatat dan diakui secara hukum. Piutang atas pembawa atau atas tunjuk tidak dapat dialihkan melalui cessie.
Contoh piutang atas nama meliputi tagihan utang usaha, piutang bank, atau tagihan jasa.
2. Perjanjian Cessie yang Sah
Perjanjian cessie harus dibuat secara tertulis, baik dalam bentuk akta otentik (misalnya akta notaris) maupun akta di bawah tangan.
Dalam perjanjian tersebut harus memuat:
- Identitas kreditur asal (cedent).
- Identitas kreditur baru (cessionaris).
- Rincian piutang yang dialihkan.
- Persetujuan dan tanda tangan kedua pihak.
3. Pemberitahuan Debitur
Supaya cessie mengikat debitur, pengalihan piutang harus diberitahukan telebih dahulu debitur agar diketahui. Tanpa pemberitahuan debitur, debitur tetap berhak membayar utangnya kepada kreditur asal, bukan kepada kreditur baru. Selain itu, berpotensi digugat atau dibatalkan debitur dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
4. Tidak Bertentangan dengan Hukum atau Perjanjian
Beberapa jenis piutang tidak dapat dialihkan karena dikecualikan oleh undang-undang atau perjanjian, misalnya piutang yang bersifat pribadi atau melekat pada kemampuan kreditur.
Prosedur Pembuatan Cessie
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembuatan cessie:
1. Identifikasi Objek Piutang
- Pastikan piutang yang akan dialihkan sah, tercatat, dan dapat dipindahkan.
- Lakukan pengecekan dokumen untuk memastikan tidak ada sengketa atau larangan pengalihan.
2. Penyusunan Perjanjian Cessie
- Perjanjian cessie harus disusun secara tertulis.
- Menggunakan akta notaris.
- Perjanjian memuat rincian lengkap mengenai pihak-pihak, objek piutang, nilai pengalihan, dan ketentuan lain.
3. Penandatanganan Perjanjian
- Cedent dan cessionaris menandatangani perjanjian di hadapan notaris (jika akta otentik).
4. Pemberitahuan kepada Debitur
- Kreditur asal atau kreditur baru wajib memberitahukan debitur mengenai pengalihan piutang.
- Pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis yang mana sebaiknya disertai salinan perjanjian cessie.
5. Penyimpanan Dokumen
- Simpan salinan perjanjian dan bukti pemberitahuan debitur sebagai arsip resmi.
- Dokumen ini akan berguna jika timbul sengketa di kemudian hari.
Kekuatan Hukum Perjanjian Cessie
Perjanjian cessie yang sah memiliki kekuatan hukum sebagai berikut:
- Kreditur baru (cessionaris) memperoleh hak penuh untuk menagih piutang dari debitur.
- Debitur tidak boleh lagi membayar kepada kreditur asal setelah pemberitahuan cessie.
- Jika debitur melalaikan pembayaran kepada pihak yang benar, debitur tetap bertanggung jawab.
Namun, jika syarat-syarat formal tidak dipenuhi (misalnya tidak ada pemberitahuan kepada debitur), debitur tidak terikat kepada kreditur baru.
Beberapa risiko jika prosedur cessie tidak diikuti dengan benar:
- Kreditur baru tidak dapat menagih piutang secara sah.
- Debitur dapat menolak pembayaran kepada pihak yang tidak dikenal.
- Potensi muncul sengketa hukum antara kreditur lama, kreditur baru, dan debitur.
- Cessie bisa dianggap batal demi hukum atau tidak mengikat secara perdata.
Karena itu, penting untuk mematuhi syarat-syarat hukum dalam pembuatan cessie.
Tips Membuat Perjanjian Cessie yang Aman
Agar perjanjian cessie kuat secara hukum, ikuti tips berikut:
- Gunakan jasa notaris untuk menyusun akta otentik.
- Pastikan semua dokumen piutang lengkap dan sah.
- Berikan pemberitahuan resmi kepada debitur, disertai salinan perjanjian.
- Cantumkan klausul yang jelas terkait hak dan kewajiban para pihak.
- Simpan semua dokumen penting untuk keperluan pembuktian.
Dengan langkah yang tepat, cessie akan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengalihkan piutang.
Konsultasi Perjanjian Cessie di ILS Law Firm
Jika terdapat sengketa terkait akta cessie atau ingin konsultasi seputar cessie, maka dapat langsung konsultasi dengan tim pengacara kami.
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id