perjanjian kredit

Perjanjian Kredit Bank dan Nasabah Dapat Dibatalkan?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah perjanjian kredit bank dan nasabah dapat dibatalkan? Artikel ini membahas syarat hukum pembatalan, dasar hukum, bunyi pasal terkait, hak nasabah, serta langkah hukum untuk membatalkan perjanjian kredit jika memenuhi syarat tertentu.

Apa Itu Perjanjian Kredit antara Bank dan Nasabah?

Perjanjian kredit adalah kontrak hukum antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur, di mana bank memberikan fasilitas pinjaman dengan syarat dan ketentuan tertentu, sementara nasabah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga sesuai kesepakatan.

Perjanjian ini umumnya tertuang dalam bentuk tertulis dan sah secara hukum. Namun, dalam praktiknya, ada situasi tertentu di mana salah satu pihak (biasanya nasabah) ingin membatalkan perjanjian kredit karena merasa dirugikan atau menemukan adanya cacat hukum dalam kontrak tersebut.

Pertanyaannya: apakah perjanjian kredit bank dan nasabah bisa dibatalkan? Jawabannya: bisa, tetapi hanya jika memenuhi syarat hukum tertentu.

Dasar Hukum Perjanjian Kredit

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1320 KUHPerdata (Syarat Sah Perjanjian):

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang halal.”

Jika salah satu unsur di atas tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dianggap batal demi hukum.

2. Pasal 1321 KUHPerdata (Cacat Kehendak)

“Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan, apabila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Artinya, jika perjanjian dibuat dengan adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan.

3. Pasal 1335–1337 KUHPerdata (Sebab yang Terlarang dan Bertentangan dengan Hukum)

“Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.”

Jika perjanjian dibuat dengan tujuan melawan hukum, maka batal demi hukum.

Kapan Perjanjian Kredit Bisa Dibatalkan?

Perjanjian kredit bisa dibatalkan jika terbukti adanya:

  • Cacat kehendak (misalnya: tanda tangan karena paksaan, ancaman, penipuan).
  • Isi perjanjian melanggar hukum (misalnya: suku bunga tidak sesuai aturan, klausul baku yang tidak adil).
  • Pihak tidak cakap hukum (misalnya: debitur masih di bawah umur atau berada dalam pengampuan).
  • Adanya kekhilafan yang signifikan (misalnya: kesalahan mendasar terkait pokok isi perjanjian).

Sebaliknya, jika hanya karena salah satu pihak menyesal atau merasa rugi setelah perjanjian ditandatangani, ini tidak bisa menjadi alasan hukum untuk pembatalan.

Proses Pembatalan Perjanjian Kredit

1. Ajukan Permintaan Pembatalan kepada Bank

Pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu menyampaikan keberatan atau permintaan pembatalan secara tertulis kepada bank.

2. Mediasi atau Negosiasi

Bank dan nasabah dapat melakukan negosiasi untuk menemukan jalan tengah, seperti perubahan syarat perjanjian atau restrukturisasi kredit.

3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Jika upaya negosiasi gagal, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke pengadilan berdasarkan alasan cacat hukum atau wanprestasi.

Dasar Gugatan Pembatalan di Pengadilan

Gugatan pembatalan biasanya didasarkan pada:

  • Pasal 1266 KUHPerdata (Pembatalan Bersyarat): “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.”
  • Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH): “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Hak dan Kewajiban Nasabah Terkait Pembatalan Perjanjian Kredit

Hak Nasabah:

  • Mengajukan pembatalan jika ada cacat hukum.
  • Menuntut ganti rugi jika terbukti dirugikan oleh bank.
  • Mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.

Kewajiban Nasabah:

  • Membuktikan adanya alasan sah untuk pembatalan (tidak hanya perasaan dirugikan).
  • Memenuhi kewajiban sementara proses hukum berjalan (misalnya tetap membayar cicilan jika tidak ada putusan pembatalan).

Risiko Jika Perjanjian Kredit Tidak Dipatuhi

Jika nasabah tidak membayar kewajiban kredit tanpa dasar hukum sah, bank berhak menempuh langkah hukum, seperti:

  • Penagihan melalui somasi.
  • Pemblokiran jaminan kredit (jika ada).
  • Gugatan wanprestasi di pengadilan.
  • Permohonan lelang jaminan atau permohonan pailit jika nilai utangnya memenuhi syarat hukum.

Tips untuk Nasabah Sebelum Menandatangani Perjanjian Kredit

  • Baca seluruh isi perjanjian secara teliti, termasuk klausul kecil.
  • Pastikan memahami hak, kewajiban, suku bunga, denda, dan jangka waktu.
  • Jangan ragu meminta penjelasan dari pihak bank.
  • Jika perlu, konsultasikan dengan pengacara sebelum menandatangani.

Kesimpulan

Perjanjian kredit bank dan nasabah bisa dibatalkan jika terbukti tidak memenuhi syarat sah perjanjian seperti ada cacat hukum seperti paksaan, penipuan, isi yang melanggar hukum, atau salah satu pihak tidak cakap hukum. Namun, pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa alasan kuat. Jika Anda merasa dirugikan, penting untuk menempuh jalur hukum yang tepat agar hak Anda sebagai nasabah terlindungi.


Konsultasi ILS Law Firm

Merasa perjanjian kredit Anda dengan bank tidak adil atau ingin membatalkannya karena ada pelanggaran hukum? ILS Law Firm siap membantu Anda!

Tim pengacara kami berpengalaman menangani sengketa perbankan, pembatalan perjanjian, restrukturisasi kredit, hingga gugatan perdata di pengadilan. Kami akan membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik agar hak Anda terlindungi.

Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Percayakan penyelesaian sengketa kredit Anda kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru