prosedur phk perusahaan

Prosedur PHK oleh Perusahaan Menurut Hukum

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari prosedur PHK oleh perusahaan menurut hukum ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Simak tahapan, syarat, dan hak-hak karyawan yang harus dipenuhi.


Pentingnya Memahami Prosedur PHK dalam Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari dalam dinamika hubungan industrial. Namun, proses PHK tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Ada aturan ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjaga keadilan bagi pekerja dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Memahami prosedur PHK yang sah menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia sangat penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan, untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi.

Dasar Hukum PHK di Indonesia

Prosedur PHK diatur dalam beberapa peraturan penting, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu prinsip penting dalam regulasi tersebut adalah bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin dan dilakukan sebagai langkah terakhir apabila hubungan kerja memang tidak dapat dipertahankan.

Prinsip Umum dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Beberapa prinsip yang wajib diikuti perusahaan saat melakukan PHK:

  • Mengusahakan pencegahan PHK melalui dialog bipartit.
  • Melakukan PHK dengan alasan yang sah menurut hukum.
  • Memenuhi prosedur hukum dan administratif.
  • Membayar hak-hak pekerja sesuai ketentuan.
  • Menghormati hak pekerja untuk menggugat PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak setuju.

Jika prinsip-prinsip ini dilanggar, PHK dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Alasan PHK yang Diakui oleh Hukum

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan hanya boleh melakukan PHK dengan alasan yang sah, seperti:

  • Pekerja melakukan pelanggaran berat (seperti pencurian, penggelapan, penganiayaan di tempat kerja).
  • Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus atau keadaan force majeure.
  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan.
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
  • Perusahaan melakukan efisiensi karena perubahan ekonomi atau struktur usaha.

Alasan PHK harus didukung oleh bukti yang jelas dan dokumentasi yang sah.

Tahapan Prosedur PHK oleh Perusahaan

Berikut tahapan resmi prosedur PHK yang wajib dilakukan perusahaan:

1. Perundingan Bipartit

Sebelum mengambil keputusan PHK, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan karyawan atau serikat pekerja.

  • Tujuan perundingan adalah untuk mencari kesepakatan penyelesaian.
  • Jika perundingan berhasil, dibuatlah perjanjian bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Pemberitahuan PHK Secara Tertulis

Jika tidak tercapai kesepakatan, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis, yang memuat:

  • Alasan PHK.
  • Tanggal efektif PHK.
  • Hak-hak yang akan diberikan kepada karyawan.

Surat ini penting sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan PHK sesuai prosedur.

3. Penyelesaian melalui Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

Jika pekerja keberatan terhadap PHK:

  • Karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.
  • Mediator akan mencoba membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
  • Jika berhasil, dibuatlah anotasi mediasi.

Jika tidak berhasil, mediator akan mengeluarkan Anjuran Mediasi sebagai dasar melanjutkan ke tahapan berikutnya.

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika penyelesaian melalui mediasi gagal:

  • Perusahaan atau pekerja dapat mengajukan gugatan PHK ke PHI.
  • PHI akan memeriksa legalitas PHK dan memutuskan sah atau tidaknya PHK tersebut.
  • Jika PHK dinyatakan sah, PHI juga akan menetapkan hak-hak karyawan yang wajib dibayarkan.

5. Pelaksanaan Putusan

Setelah adanya putusan PHI:

  • Perusahaan wajib melaksanakan isi putusan, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah wajib dan dapat dieksekusi jika perusahaan lalai.

Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Saat PHK

Saat melakukan PHK, perusahaan wajib membayarkan hak-hak karyawan berupa:

  • Uang Pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja.
  • Uang Penggantian Hak (seperti hak cuti tahunan yang belum digunakan, biaya perjalanan pulang).
  • Uang Pisah (bila diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB).

Besarannya dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Larangan PHK dalam Kondisi Tertentu

Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam kondisi berikut:

  • Karyawan sedang sakit dalam jangka waktu yang wajar menurut keterangan dokter.
  • Karyawan sedang menjalani cuti.
  • Karyawan sedang menjalankan kewajiban negara.
  • Karyawan dalam kondisi hamil, melahirkan, atau menyusui.

Jika PHK dilakukan dalam kondisi ini, maka dapat dinyatakan batal demi hukum.

Risiko Hukum Bagi Perusahaan yang Melakukan PHK Tidak Sah

Perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai prosedur dapat menghadapi:

  • Kewajiban untuk mempekerjakan kembali karyawan.
  • Kewajiban membayar upah proses (gaji selama masa perselisihan hingga putusan final).
  • Kewajiban membayar kompensasi tambahan sebagai bentuk kerugian karyawan.
  • Sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan.

Risiko ini bisa membebani perusahaan dari sisi finansial maupun reputasi.

Tips bagi Perusahaan dalam Melaksanakan PHK

Agar proses PHK berjalan lancar dan sesuai hukum, perusahaan perlu:

  • Menyusun prosedur PHK internal yang sejalan dengan UU Ketenagakerjaan.
  • Mempersiapkan dokumentasi lengkap terkait alasan PHK.
  • Melakukan konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan PHK.
  • Memberikan kompensasi dan hak karyawan secara adil dan transparan.
  • Mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah untuk menghindari sengketa.

Dengan langkah yang benar, perusahaan dapat menghindari perselisihan yang berlarut-larut.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Menghadapi kebutuhan melakukan PHK karyawan? Ingin memastikan prosedur yang dilakukan sah dan aman secara hukum?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani penyusunan prosedur PHK, pendampingan mediasi, hingga penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial secara profesional dan efektif.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru