resign tanpa pemberitahuan

Akibat Hukum Karyawan Resign Tanpa Pemberitahuan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Apa akibat hukum bagi karyawan yang resign tanpa pemberitahuan? Simak penjelasan lengkap tentang hak perusahaan, kewajiban karyawan, dan solusi hukum berdasarkan UU Ketenagakerjaan terbaru.


Resign Tanpa Pemberitahuan: Praktik yang Sering Menimbulkan Persoalan

Dalam hubungan kerja, proses pengunduran diri (resign) seharusnya dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan peraturan perusahaan maupun ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Namun, tidak jarang karyawan memilih untuk resign secara tiba-tiba tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada perusahaan. Tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

Memahami akibat hukum resign tanpa pemberitahuan penting agar kedua belah pihak bisa menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang.

Dasar Hukum Pengunduran Diri dalam Hubungan Kerja

Ketentuan tentang pengunduran diri diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara khusus, Pasal 162 UU Ketenagakerjaan mengatur:

“(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”

Ini artinya, resign harus dilakukan dengan:

  • Surat pengunduran diri resmi.
  • Diberikan minimal 30 hari sebelum efektif mengundurkan diri.
  • Tidak sedang terikat ikatan dinas atau beasiswa.

Apa yang Dimaksud Resign Tanpa Pemberitahuan?

Resign tanpa pemberitahuan adalah:

  • Karyawan keluar dari pekerjaannya tanpa mengajukan surat pengunduran diri.
  • Karyawan berhenti bekerja tanpa menjalani masa pemberitahuan 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan.
  • Karyawan tidak menyelesaikan tanggung jawab hingga hari terakhir kerja.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pekerja dalam hubungan kerja.

Akibat Hukum bagi Karyawan yang Resign Tanpa Pemberitahuan

Resign tanpa pemberitahuan membawa beberapa konsekuensi hukum yang dapat berdampak serius, di antaranya:

1. Kehilangan Hak atas Uang Penghargaan Masa Kerja

Karyawan yang resign sesuai prosedur biasanya berhak atas uang penghargaan masa kerja jika memenuhi syarat tertentu. Namun, jika resign dilakukan tanpa pemberitahuan:

  • Hak atas uang penghargaan masa kerja bisa hilang.
  • Hak atas kompensasi tambahan juga bisa gugur.

2. Kewajiban Membayar Ganti Rugi kepada Perusahaan

Perusahaan berhak menuntut ganti rugi kepada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan, yaitu:

  • Sebesar upah satu bulan atau
  • Kerugian riil yang timbul akibat pengunduran diri mendadak, jika dapat dibuktikan.

Ketentuan ini dapat diperkuat melalui klausul dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

3. Risiko Digugat Secara Perdata

Jika pengunduran diri mendadak menimbulkan kerugian material besar bagi perusahaan, seperti:

  • Terganggunya operasional.
  • Kehilangan klien.
  • Penundaan proyek penting.

Maka perusahaan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut ganti rugi.

4. Kesulitan Mendapatkan Surat Pengalaman Kerja

Karyawan yang resign tanpa pemberitahuan dengan prosedur sah dapat:

  • Tidak mendapatkan surat keterangan kerja.
  • Mendapat catatan buruk dalam referensi kerja yang akan berdampak pada karier ke depannya.

Meskipun secara hukum perusahaan wajib memberikan surat pengalaman kerja, dalam praktik administrasi, kelengkapan pemberkasan pengunduran diri tetap diperhitungkan.

5. Potensi Tuntutan Pelanggaran Perjanjian Khusus

Jika karyawan terikat ikatan dinas, pelatihan berbayar, atau perjanjian tertentu, resign tanpa pemberitahuan dapat dianggap:

  • Pelanggaran perjanjian.
  • Mengharuskan karyawan membayar ganti rugi pelatihan, biaya pendidikan, atau biaya lainnya.

Bagaimana Seharusnya Proses Resign Dilakukan?

Agar proses resign berjalan aman dan sesuai hukum, karyawan sebaiknya:

  1. Mengajukan surat permohonan resign secara tertulis.
  2. Memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya.
  3. Menyelesaikan semua tanggung jawab dan serah terima pekerjaan.
  4. Memastikan semua hak dan kewajiban diselesaikan secara tertulis.

Dengan demikian, hubungan kerja dapat diakhiri secara baik-baik tanpa membuka ruang sengketa.

Hak Perusahaan terhadap Karyawan yang Resign Tanpa Pemberitahuan

Perusahaan berhak untuk:

  • Menolak permohonan resign tanpa masa pemberitahuan 30 hari.
  • Menahan pembayaran hak-hak tertentu sesuai ketentuan hukum, seperti insentif atau bonus tahunan.
  • Mengajukan klaim ganti rugi di PHI apabila resign tanpa pemberitahuan menimbulkan kerugian nyata.

Namun, perusahaan tetap wajib:

  • Membayarkan hak-hak normatif karyawan, seperti upah terakhir, cuti tahunan yang belum diambil, dan tunjangan hari raya (THR) yang sudah jatuh tempo.

Prosedur Perusahaan Jika Karyawan Resign Tanpa Pemberitahuan

Jika menghadapi situasi ini, langkah yang dapat ditempuh perusahaan adalah:

  1. Surat Peringatan
    Kirimkan surat resmi meminta klarifikasi atau kehadiran karyawan.
  2. Pencatatan Kerugian
    Dokumentasikan kerugian akibat resign mendadak secara rinci.
  3. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
    Jika perlu, ajukan mediasi untuk penyelesaian sengketa hubungan kerja.
  4. Gugatan ke PHI
    Jika kerugian material cukup besar dan tidak terselesaikan, perusahaan dapat menuntut ke PHI.

Semua langkah harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum untuk menghindari potensi tuntutan balik dari karyawan.

Tips untuk Menghindari Sengketa Resign

Bagi perusahaan:

  • Cantumkan secara jelas tata cara resign dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
  • Sosialisasikan hak dan kewajiban seputar pengunduran diri kepada seluruh karyawan.
  • Gunakan dokumen administrasi yang lengkap setiap kali terjadi pengunduran diri.

Bagi karyawan:

  • Baca dan pahami kontrak kerja sebelum mengajukan resign.
  • Lakukan proses resign secara resmi dan tertib administrasi.
  • Selesaikan seluruh kewajiban sebelum meninggalkan perusahaan.

Dengan cara ini, kedua belah pihak dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa konflik.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Mengalami masalah resign tanpa pemberitahuan dari karyawan? Atau ingin memastikan hak Anda sebagai karyawan terlindungi dalam proses pengunduran diri?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman menangani sengketa hubungan kerja, resign, serta penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru