Pelajari aturan jam kerja dan istirahat karyawan berdasarkan hukum ketenagakerjaan terbaru. Pahami hak dan kewajiban pekerja serta ketentuan perusahaan agar hubungan kerja tetap profesional dan adil.
Pentingnya Mengatur Jam Kerja dan Waktu Istirahat
Jam kerja dan waktu istirahat merupakan komponen penting dalam hubungan kerja yang sehat dan produktif. Pengaturan yang baik terhadap jam kerja dan waktu istirahat tidak hanya bertujuan untuk menjaga keseimbangan produktivitas, tetapi juga untuk melindungi hak-hak karyawan atas waktu istirahat yang layak dan hak atas kesehatan.
Aturan ini telah diatur secara ketat dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta menciptakan iklim kerja yang berkeadilan antara pengusaha dan pekerja.
Dasar Hukum Jam Kerja dan Waktu Istirahat Karyawan
Aturan mengenai jam kerja dan istirahat diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketentuan ini mengatur mengenai jumlah jam kerja maksimal, hak atas istirahat harian, mingguan, serta waktu libur tahunan dan cuti khusus.
Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Jam kerja yang sah di Indonesia dibedakan menjadi dua pola utama:
1. Jam Kerja 6 Hari Kerja per Minggu
Untuk pola kerja 6 hari dalam seminggu, ketentuannya adalah:
- Maksimal 7 jam per hari.
- Maksimal 40 jam per minggu.
Artinya, karyawan bekerja 6 hari dengan masing-masing hari 7 jam kerja, dan 1 hari libur dalam seminggu.
2. Jam Kerja 5 Hari Kerja per Minggu
Untuk pola kerja 5 hari kerja dalam seminggu, ketentuannya adalah:
- Maksimal 8 jam per hari.
- Maksimal 40 jam per minggu.
Karyawan bekerja selama 5 hari dan mendapatkan 2 hari libur dalam satu minggu.
Aturan ini mengacu pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
“Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Kapan Jam Kerja Lembur Diberlakukan?
Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal yang telah diatur, maka kelebihan jam tersebut dihitung sebagai lembur.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan lembur adalah:
- Lembur hanya dapat dilakukan atas perintah pengusaha.
- Maksimal lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Karyawan berhak mendapatkan upah lembur sesuai perhitungan yang diatur pemerintah.
Upah lembur wajib dibayarkan dan tidak boleh digantikan dengan kompensasi lain tanpa persetujuan karyawan.
Aturan Istirahat Harian Karyawan
Karyawan juga memiliki hak untuk memperoleh istirahat di sela waktu kerja. Berdasarkan ketentuan:
- Setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut, karyawan berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit.
- Istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan selama jam kerja.
Aturan Istirahat Mingguan
Karyawan berhak atas waktu istirahat mingguan yang diatur sebagai berikut:
- Untuk sistem 6 hari kerja: 1 hari libur dalam seminggu.
- Untuk sistem 5 hari kerja: 2 hari libur dalam seminggu.
Libur mingguan ini dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun prinsip dasarnya harus memenuhi standar minimum yang ditetapkan undang-undang.
Hak atas Cuti Tahunan
Selain istirahat mingguan, karyawan berhak atas cuti tahunan. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan, ketentuan cuti tahunan adalah:
- Minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Cuti tahunan ini merupakan hak mutlak karyawan dan tidak boleh dikurangi kecuali karyawan tidak memenuhi syarat minimum masa kerja.
Waktu Libur Nasional dan Cuti Bersama
Karyawan juga berhak atas waktu libur:
- Hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
- Cuti bersama, yang sifatnya dapat ditentukan oleh kebijakan perusahaan berdasarkan penetapan pemerintah.
Perusahaan tidak boleh mengharuskan karyawan bekerja pada hari libur nasional kecuali ada kesepakatan dan dengan pemberian kompensasi tambahan berupa upah lembur.
Pengecualian Aturan Jam Kerja
Beberapa sektor tertentu diperbolehkan menggunakan pengaturan jam kerja yang berbeda, seperti:
- Pekerjaan di sektor minyak dan gas bumi.
- Pekerjaan di bidang transportasi.
- Pekerjaan di sektor pariwisata.
Namun, pengecualian ini harus berdasarkan perjanjian kerja bersama dan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan, kesehatan kerja, serta kompensasi lembur yang sesuai.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Jam Kerja dan Istirahat
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja, istirahat, atau cuti dapat dikenai:
- Sanksi administratif, seperti teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (berdasarkan UU Cipta Kerja).
- Sanksi pidana, terutama dalam kasus eksploitasi tenaga kerja secara sistematis.
Karyawan juga berhak mengajukan tuntutan melalui perundingan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-haknya.
Tips Mengelola Jam Kerja dan Istirahat secara Profesional
Bagi perusahaan:
- Susun jadwal kerja dan libur secara adil dan transparan.
- Pastikan upah lembur dibayar sesuai ketentuan hukum.
- Buat peraturan perusahaan yang mengatur waktu kerja, istirahat, dan cuti dengan rinci.
Bagi karyawan:
- Ketahui hak-hak Anda terkait waktu kerja dan istirahat.
- Dokumentasikan jam kerja, lembur, dan cuti yang telah digunakan.
- Ajukan secara resmi jika terjadi pelanggaran terhadap hak waktu kerja atau istirahat.
Pengelolaan jam kerja dan istirahat yang baik berkontribusi pada terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami masalah terkait jam kerja, waktu istirahat, atau hak cuti? Ingin memastikan perlindungan hukum terbaik untuk hak-hak Anda?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani berbagai persoalan hubungan kerja dan siap memberikan solusi hukum terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.