phk karyawan

Karyawan di PHK, Apa Saja Hak Bisa Didapatkan?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari hak-hak karyawan yang terkena PHK menurut ketentuan terbaru. Pahami kompensasi, pesangon, penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Pengertian PHK dan Hak Karyawan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. PHK harus dilakukan dengan memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Saat karyawan di-PHK, mereka memiliki hak atas berbagai kompensasi yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Hak-hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi karyawan agar tidak dirugikan secara ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.

Dasar Hukum Hak Karyawan Pasca PHK

Hak-hak yang diperoleh karyawan setelah PHK diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dasar hukum ini mengatur mengenai syarat PHK, hak-hak pekerja, hingga prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hak-Hak Karyawan yang Berhak Diperoleh Setelah PHK

Berikut adalah hak-hak utama yang dapat diperoleh karyawan pasca PHK:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah kompensasi utama yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan, dengan ketentuan:

Masa KerjaBesaran Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 – <2 tahun2 bulan upah
2 – <3 tahun3 bulan upah
3 – <4 tahun4 bulan upah
4 – <5 tahun5 bulan upah
5 – <6 tahun6 bulan upah
6 – <7 tahun7 bulan upah
7 – <8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Dalam beberapa kondisi tertentu (seperti PHK karena perusahaan tutup atau pailit), pesangon dapat dibayarkan sebesar 50% dari ketentuan tersebut.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas UPMK, yaitu penghargaan atas loyalitas selama masa kerja tertentu.

Masa KerjaBesaran UPMK
≥ 3 – <6 tahun2 bulan upah
≥ 6 – <9 tahun3 bulan upah
≥ 9 – <12 tahun4 bulan upah
≥ 12 – <15 tahun5 bulan upah
≥ 15 – <18 tahun6 bulan upah
≥ 18 – <21 tahun7 bulan upah
≥ 21 – <24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

UPMK hanya diberikan jika karyawan telah mencapai masa kerja tertentu sesuai ketentuan di atas.

3. Uang Penggantian Hak

Karyawan juga berhak menerima uang penggantian hak atas hak-hak yang belum sempat diberikan oleh perusahaan, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja direkrut.
  • Hak lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak ini sifatnya individual, tergantung hak karyawan masing-masing yang belum dipenuhi.

4. Manfaat Program Jaminan Sosial

Karyawan yang di-PHK tetap berhak atas manfaat dari program-program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti:

  • BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan 100% setelah PHK.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan tunjangan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

5. Hak atas Surat Keterangan Kerja

Karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan. Surat ini penting sebagai dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan di tempat lain.

Surat keterangan kerja biasanya memuat informasi tentang masa kerja, jabatan terakhir, dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Kondisi PHK yang Mempengaruhi Hak-Hak Karyawan

Tidak semua PHK memberikan hak yang sama. Berikut beberapa kondisi PHK yang bisa mempengaruhi besaran hak:

  • PHK karena kesalahan berat: Karyawan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hanya berhak atas uang penggantian hak.
  • PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup: Karyawan berhak atas 0,5× uang pesangon, 1× UPMK, dan uang penggantian hak.
  • PHK karena pensiun: Karyawan berhak atas uang pesangon, UPMK, uang penggantian hak, dan manfaat dari program pensiun.

Memahami alasan PHK sangat penting untuk menentukan hak apa saja yang wajib diterima.

Upah Proses dalam Sengketa PHK

Jika terjadi perselisihan mengenai sah atau tidaknya PHK, karyawan berhak atas upah proses. Upah ini adalah gaji yang tetap harus dibayarkan oleh pengusaha selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, paling lama 6 bulan.

Ketentuan mengenai upah proses ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Penyelesaian Sengketa PHK

Jika terjadi ketidaksetujuan atas PHK atau hak-hak karyawan tidak diberikan, karyawan dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa hubungan industrial, melalui:

  1. Bipartit: Perundingan langsung antara karyawan dan pengusaha.
  2. Mediasi: Permintaan bantuan dari mediator hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan.
  3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, sengketa dapat diajukan ke PHI.

Langkah hukum ini memberikan perlindungan tambahan agar hak-hak karyawan tetap dapat diperjuangkan.

Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Kasus PHK

Karena hak-hak karyawan setelah PHK dipengaruhi oleh banyak faktor seperti masa kerja, alasan PHK, dan kebijakan perusahaan, maka sangat penting untuk mendapatkan nasihat hukum. Konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan dapat membantu memastikan bahwa hak-hak Anda dipenuhi secara adil dan sesuai hukum.


Konsultasi Hukum PHK di ILS Law Firm

Mengalami PHK dan ingin memastikan seluruh hak Anda terpenuhi? Atau sebagai pengusaha ingin memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara kami berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak Anda terlindungi secara hukum.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru