hak terdakwa menurut kuhap

Hak Terdakwa Menurut KUHAP

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apa saja hak terdakwa menurut KUHAP? Simak penjelasan lengkap tentang hak hukum, pendampingan pengacara, asas praduga tak bersalah, hingga perlindungan selama proses peradilan pidana di pengadilan.

Pengantar

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana memiliki kedudukan hukum sebagai terdakwa. Meskipun sudah berada dalam tahap persidangan dan dikenai tuntutan oleh jaksa, terdakwa tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, khususnya oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP mengatur berbagai hak terdakwa secara tegas guna menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Hak-hak ini harus dihormati oleh aparat penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun penyidik, agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam mengenai hak terdakwa menurut KUHAP, mencakup definisi, dasar hukum, daftar hak-hak penting, dan implikasi hukumnya jika hak tersebut dilanggar.

Pengertian Terdakwa Menurut KUHAP

Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, yang dimaksud dengan terdakwa adalah:

“Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana.”

Dengan kata lain, terdakwa adalah orang yang statusnya sudah bergeser dari tersangka, karena berkas perkara telah lengkap (P-21) dan sudah diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Namun, meskipun sudah diajukan ke pengadilan, terdakwa tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah, sampai terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Hak Terdakwa

Hak-hak terdakwa dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya Pasal 50 sampai Pasal 68.

    Seluruh peraturan tersebut menjamin bahwa terdakwa memiliki hak atas proses hukum yang adil dan perlakuan yang manusiawi di hadapan hukum.

    Daftar Hak Terdakwa Menurut KUHAP

    Berikut adalah daftar hak-hak terdakwa yang dijamin dalam KUHAP dan wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum selama proses pemeriksaan di pengadilan:

    1. Hak atas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

    Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. Prinsip ini ditegaskan dalam banyak ketentuan hukum dan menjadi dasar utama perlindungan hak terdakwa.

    Asas ini menuntut hakim, jaksa, dan masyarakat untuk:

    • Tidak menghakimi sebelum ada putusan,
    • Memberikan perlakuan yang adil,
    • Menghindari stigmatisasi.

    2. Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum

    Terdakwa berhak didampingi oleh pengacara (penasihat hukum) sejak awal proses pemeriksaan sampai tahap akhir persidangan.

    • Pasal 56 KUHAP menyebutkan bahwa terdakwa yang diancam pidana 5 tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.
    • Jika tidak mampu, pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma.

    Pendampingan hukum ini bertujuan untuk:

    • Membantu membela kepentingan terdakwa,
    • Menjamin hak-hak hukum terlindungi,
    • Mencegah kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum.

    3. Hak untuk Mengetahui Tuduhan secara Jelas

    Sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus menjelaskan:

    • Waktu, tempat, cara tindak pidana dilakukan,
    • Pasal yang dilanggar,
    • Kualifikasi hukum.

    Terdakwa berhak meminta penjelasan isi dakwaan dan mendalaminya dengan penasihat hukum sebelum memberikan jawaban dalam persidangan.

    4. Hak untuk Membela Diri dan Menyampaikan Pembelaan

    Terdakwa memiliki hak untuk membela diri baik secara pribadi maupun melalui pengacara. Ini termasuk:

    • Menolak dakwaan jaksa,
    • Mengajukan pembelaan (pledoi),
    • Memberikan keterangan atas tuduhan,
    • Menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).

    5. Hak untuk Menghadirkan dan Mengajukan Saksi

    Dalam sidang pengadilan, terdakwa berhak menghadirkan saksi meringankan dan menanyakan secara langsung kepada saksi penuntut umum (hak konfrontasi).

    Hak ini sangat penting untuk menjamin:

    • Keseimbangan antara jaksa dan terdakwa,
    • Hak atas pembuktian yang setara,
    • Proses hukum yang adil dan objektif.

    6. Hak untuk Tidak Memberikan Keterangan yang Memberatkan Diri Sendiri

    KUHAP dan Putusan MK menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk diam atau tidak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya. Ini dikenal dengan prinsip non self-incrimination.

    7. Hak atas Persidangan yang Terbuka dan Adil

    Kecuali untuk perkara tertentu (seperti kejahatan seksual), sidang pengadilan harus dilakukan secara terbuka untuk umum, dan terdakwa berhak:

    • Mendengar seluruh proses,
    • Mengajukan keberatan (eksepsi),
    • Mengikuti pemeriksaan secara langsung.

    8. Hak untuk Mengajukan Upaya Hukum

    Jika tidak menerima putusan pengadilan, terdakwa berhak:

    • Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 233 KUHAP),
    • Mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 244 KUHAP),
    • Mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 263 KUHAP).

    9. Hak atas Perlakuan yang Manusiawi

    Terdakwa berhak diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung, termasuk:

    • Tidak disiksa secara fisik maupun mental,
    • Tidak direndahkan martabatnya,
    • Mendapatkan fasilitas kesehatan, makanan, dan perlindungan selama ditahan.

    10. Hak atas Terjemahan

    Jika terdakwa tidak memahami Bahasa Indonesia, pengadilan wajib menyediakan penerjemah resmi agar terdakwa memahami dakwaan dan dapat membela diri secara maksimal (Pasal 177 KUHAP).

    Konsekuensi Hukum Jika Hak Terdakwa Dilanggar

    Jika salah satu atau beberapa hak terdakwa dilanggar, maka:

    • Proses hukum dapat dinyatakan cacat prosedur,
    • Putusan dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi,
    • Terdakwa dapat mengajukan praperadilan atau peninjauan kembali (PK),
    • Aparat penegak hukum dapat dikenai sanksi hukum dan etik,
    • Terdakwa berhak atas rehabilitasi dan ganti rugi (Pasal 95 KUHAP).

    Prinsip Fair Trial dan Due Process of Law

    Hak terdakwa tidak hanya diatur dalam hukum nasional, tetapi juga dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional, seperti:

    • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
    • Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

    Indonesia sebagai negara hukum harus menjamin bahwa setiap terdakwa mendapatkan proses hukum yang fair, transparan, dan tidak memihak.

    Penutup

    Hak terdakwa menurut KUHAP adalah bagian fundamental dari sistem hukum pidana yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dalam setiap tahapan persidangan, hak-hak ini wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum demi menjaga integritas sistem peradilan pidana.

    Terdakwa bukanlah orang bersalah hingga pengadilan memutuskan sebaliknya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami bahwa pemenuhan hak terdakwa bukan hanya soal keadilan individu, tetapi juga fondasi dari keadilan sistemik dalam negara hukum.

    Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

    Jika Anda, keluarga, atau rekan sedang menghadapi proses hukum pidana dan berstatus sebagai terdakwa, pendampingan hukum yang tepat akan sangat menentukan hasil perkara.

    ILS Law Firm hadir untuk memberikan bantuan hukum yang profesional dan strategis, termasuk mendampingi Anda selama persidangan, menyusun pembelaan hukum, hingga mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau PK.

    Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:

    ILS Law Firm
    Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
    Email: info@ilslawfirm.co.id

    Publikasi dan Artikel

    ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.