Butuh jasa pengacara untuk menyusun memori dan kontra memori peninjauan kembali? ILS Law Firm siap membantu Anda menghadapi PK secara profesional dan tepat sasaran.
Apa Itu Peninjauan Kembali (PK) dan Fungsinya dalam Proses Hukum?
Peninjauan Kembali atau PK adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PK hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara ketat dalam hukum acara.
PK tidak bisa diajukan sembarangan. Dalam hukum Indonesia, PK hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan tetap, dan memiliki alasan hukum yang sah dan kuat, seperti:
- Ditemukannya novum (bukti baru)
- Kekhilafan hakim
- Suatu hal yang belum diperiksa secara sah dalam proses sebelumnya
Karena sifatnya yang sangat teknis dan terbatas, penyusunan dokumen dalam PK — terutama memori dan kontra memori — memerlukan keahlian hukum yang tinggi.
Apa Itu Memori dan Kontra Memori Peninjauan Kembali?
Memori PK
Memori Peninjauan Kembali adalah dokumen hukum yang disusun oleh pihak Pemohon PK. Isinya adalah uraian lengkap mengenai alasan hukum kenapa putusan pengadilan sebelumnya patut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Memori PK harus menjelaskan secara detail:
- Bukti baru (novum) yang tidak dapat diajukan pada saat persidangan sebelumnya
- Kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam pertimbangan hukum
- Ketidaksesuaian penerapan hukum dalam putusan sebelumnya
Kontra Memori PK
Kontra Memori Peninjauan Kembali disusun oleh Termohon PK, yaitu pihak yang berupaya mempertahankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tujuannya adalah membantah semua argumentasi dalam memori PK dan menegaskan bahwa putusan sebelumnya sudah sesuai dengan hukum acara dan hukum materiil yang berlaku.
Kontra memori PK bersifat strategis dan krusial dalam mempertahankan posisi hukum di hadapan Mahkamah Agung.
Jenis Perkara yang Dapat Diajukan PK
ILS Law Firm menangani penyusunan memori dan kontra memori PK dalam berbagai jenis perkara perdata, di antaranya:
- PK dalam perkara wanprestasi
- PK dalam kasus perbuatan melawan hukum (PMH)
- PK sengketa tanah dan bangunan
- PK dalam sengketa waris
- PK perkara perceraian, hak asuh anak, dan gono-gini
- PK sengketa hak kekayaan intelektual (merek, paten, hak cipta)
- PK dalam kepailitan dan PKPU
- PK perkara hubungan industrial (PHI)
- PK untuk perkara perdata lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap
Setiap jenis perkara memerlukan pendekatan penyusunan memori yang berbeda. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan spesifik yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
Untuk dapat mengajukan PK, terdapat syarat dan tahapan hukum yang harus dipenuhi secara ketat:
1. Adanya Alasan Hukum (Legal Grounds)
PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang sah menurut hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah.
Beberapa alasan PK yang dibenarkan:
- Ditemukan bukti baru (novum)
- Putusan bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim
- Putusan tidak dipertimbangkan dengan benar oleh majelis hakim sebelumnya
2. Tenggat Waktu
PK diajukan dalam waktu paling lambat 180 hari sejak novum ditemukan atau sejak alasan hukum PK diketahui. Tenggat ini bersifat ketat dan tidak dapat dinegosiasikan.
3. Pengajuan Permohonan dan Penyusunan Memori PK
Permohonan diajukan ke pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Setelah itu, memori PK wajib disusun dan diserahkan sebagai dasar Mahkamah Agung menilai ulang perkara.
4. Pengajuan Kontra Memori (Opsional)
Pihak lawan diberi kesempatan untuk menyampaikan kontra memori untuk membantah seluruh argumentasi dalam memori PK.
5. Pemeriksaan di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan memeriksa berkas secara tertulis tanpa sidang terbuka. Pemeriksaan terbatas pada aspek hukum dan tidak membuka kembali fakta-fakta lama, kecuali jika ada bukti baru.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengacara untuk PK?
Peninjauan Kembali adalah proses yang kompleks dan penuh risiko. Kesalahan sekecil apa pun dapat membuat permohonan PK Anda ditolak secara administratif atau substansial.
Pengacara memiliki peran penting dalam:
- Mengevaluasi kelayakan PK secara hukum
- Menyiapkan dokumen dan memori yang tepat dan sesuai hukum
- Menyusun kontra memori yang dapat menahan serangan dari pihak lawan
- Memastikan semua tenggat dan prosedur diikuti secara ketat
ILS Law Firm menyediakan jasa pengacara profesional untuk menyusun memori maupun kontra memori PK dengan pendekatan strategis, akurat, dan sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
Biaya Jasa Pengacara Memori dan Kontra Memori PK
Biaya jasa pembuatan dokumen Peninjauan Kembali sangat bergantung pada:
- Kompleksitas perkara
- Panjang dokumen putusan sebelumnya
- Tingkat urgensi penyusunan
- Kebutuhan pendampingan administratif di pengadilan
Biaya jasa kami untuk penyusunan memori dan kontra memori PK dimulai dari Rp10.000.000, dan kami menyediakan estimasi biaya secara transparan sebelum pekerjaan dimulai.
Layanan ILS Law Firm untuk Peninjauan Kembali
- Analisis kelayakan PK secara hukum
- Penyusunan memori PK profesional dan argumentatif
- Penyusunan kontra memori untuk menolak permohonan PK dari pihak lawan
- Konsultasi strategi hukum PK dari awal sampai akhirPendampingan prosedural di pengadilan
Kami memastikan bahwa dokumen hukum Anda disusun secara sah, tajam, dan memenuhi syarat administratif untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Konsultasi Jasa Pengacara PK – ILS Law Firm
Apakah Anda ingin mengajukan Peninjauan Kembali atau sedang menghadapi PK dari pihak lawan?
ILS Law Firm siap membantu Anda menyusun memori atau kontra memori PK secara profesional dan mendampingi Anda dalam proses hukum yang kompleks ini.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi kami sekarang untuk jadwalkan konsultasi dan lindungi hak hukum Anda dengan strategi Peninjauan Kembali yang tepat dan terpercaya.