Pertanyaan : Apakah upaya dari pemegang saham yang dapat dilakukan jika Direksi tidak melakukan panggilan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham) ?
Jawaban :
Pasal 79 ayat (6) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bila direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) , maka permintaan RUPS dapat diajukan kepada :
- Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
- Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Jika memperhatikan ketentuan diatas, terdapat 2 (dua) cara / upaya yang dapat digunakan pemegang saham jika Direksi tidak ingin melakukan panggilan RUPS, yaitu :
- 1 (satu) Pemegang saham atau bersama-sama dengan jumlah saham 10 % (sepuluh persen) dapat meminta kepada Dewan Komisaris untuk dilakukan pemanggilan RUPS, atau
- Desan Komisaris atas dasar inisiatif sendiri dapat melakukan panggilan RUPS setelah Dewan Komisaris melakan permintaan pemanggilan RUPS kepada Direksi.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id