Dalam hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan, baik bagi pengusaha maupun karyawan. Salah satu hak utama karyawan dalam menghadapi PHK adalah menerima uang pesangon sebagai bentuk kompensasi.
Pesangon adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan tetap (PKWTT) sebagai bentuk ganti rugi akibat PHK. Selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, namun dalam artikel ini akan difokuskan pembahasan tentang pesangon.
Perhitungan Jumlah Pesangon Jika Karyawan di PHK
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jumlah pesangon yang berhak diterima karyawan tergantung dari masa kerja di perusahaan tersebut. Berikut rinciannya:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Catatan:
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang diterima, termasuk tunjangan tetap yang melekat pada upah.
Langkah Hukum Bila Perusahaan Tidak Membayar Pesangon
Apabila perusahaan tidak membayarkan pesangon setelah melakukan PHK, karyawan berhak menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berikut tahapan penyelesaiannya:
Bipartit
Bipartit adalah proses perundingan langsung antara karyawan dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan mengenai pesangon.
Perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tripartit (Konsiliasi atau Mediasi)
Jika bipartit gagal, karyawan dapat melaporkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan penyelesaian melalui:
- Konsiliasi, atau
- Mediasi.
Pihak konsiliator atau mediator bertugas mencari titik temu antara pengusaha dan karyawan mengenai hak atas pesangon.
Proses tripartit ini juga wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.
Pengadilan Hubungan Industrial
Jika upaya tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PHI akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa pesangon.
Pengadilan wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama.
Putusan PHI bersifat mengikat dan dapat dieksekusi seperti putusan pengadilan biasa.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Sengketa Pesangon
Menghadapi proses sengketa pesangon, baik di tahap bipartit, tripartit, maupun persidangan di PHI, memerlukan strategi hukum yang matang.
Pendampingan pengacara berpengalaman sangat penting untuk:
- Menilai kekuatan bukti dan hak hukum karyawan.
- Menyusun strategi negosiasi dan litigasi.
- Menghindari kesalahan prosedur dalam pengajuan gugatan.
Dengan pendampingan hukum yang tepat, peluang untuk mendapatkan hak pesangon secara penuh akan jauh lebih besar.
Konsultasikan Hak Pesangon Anda Bersama ILS Law Firm
Apakah Anda mengalami PHK dan ingin mengetahui berapa pesangon yang layak Anda terima?
Atau perusahaan menolak membayar hak pesangon Anda?
ILS Law Firm siap membantu Anda.
Tim pengacara kami berpengalaman dalam menangani kasus sengketa hak karyawan, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Dapatkan perlindungan hukum terbaik untuk hak-hak Anda sebagai karyawan!