Pelajari aturan lengkap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Ketahui hak, kewajiban, jangka waktu, dan risiko hukum PKWT di sini.
Pengantar
Dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu bentuk hubungan kerja yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. Pembuatan PKWT harus mengikuti ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Jika PKWT tidak dibuat sesuai standar hukum, perusahaan dapat menghadapi risiko hukum serius, seperti pekerja kontrak yang berubah status menjadi pekerja tetap.
Pengertian PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/karyawan untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pekerja dengan status PKWT umumnya disebut sebagai pekerja kontrak.
Bentuk PKWT
PKWT wajib dibuat secara tertulis untuk menghindari sengketa hukum terkait hak dan kewajiban para pihak di kemudian hari.
Jika PKWT tidak dituangkan secara tertulis, hubungan kerja tersebut dapat dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sesuai Pasal 57 UU Cipta Kerja, PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin.
Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Tidak semua jenis pekerjaan dapat diatur melalui PKWT. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya diperbolehkan untuk:
1. Pekerjaan dengan Jangka Waktu Tertentu
Meliputi:
- Pekerjaan yang penyelesaiannya dapat diperkirakan dalam waktu singkat,
- Pekerjaan musiman (tergantung musim atau cuaca),
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan percobaan.
2. Pekerjaan Berdasarkan Selesainya Pekerjaan
Meliputi:
- Pekerjaan yang selesai sekali waktu,
- Pekerjaan bersifat sementara.
3. Pekerjaan Tertentu yang Tidak Tetap
Meliputi:
- Pekerjaan yang berubah-ubah dari segi waktu dan volume,
- Umumnya diatur dengan Perjanjian Kerja Harian.
Berapa Lama Jangka Waktu PKWT?
Durasi PKWT berbeda tergantung pada jenis pekerjaannya.
a. Pekerjaan dengan Jangka Waktu Tertentu
- Berlaku maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan).
- Perpanjangan harus disepakati kedua belah pihak dan tidak boleh melebihi total 5 tahun.
b. Pekerjaan Berdasarkan Selesainya Pekerjaan
- Durasi berakhir berdasarkan penyelesaian ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.
- Jika pekerjaan selesai lebih cepat, hubungan kerja berakhir demi hukum.
c. Pekerjaan Tertentu Tidak Tetap
- Menggunakan sistem perjanjian kerja harian,
- Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan selama 3 bulan berturut-turut, maka hubungan kerja berubah menjadi PKWTT.
Apa Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
Isi minimal PKWT mencakup:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha,
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja,
- Jabatan atau jenis pekerjaan,
- Lokasi kerja,
- Besaran upah dan metode pembayaran,
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja,
- Ketentuan tentang jangka waktu kerja dan syarat kerja,
- Tanggal mulai dan berakhirnya PKWT,
- Tempat dan tanggal penandatanganan perjanjian,
- Tanda tangan kedua belah pihak.
Apakah Dalam PKWT Ada Masa Percobaan?
Dalam PKWT tidak boleh ada masa percobaan kerja.
Sesuai ketentuan Pasal 58 UU Cipta Kerja, pencantuman masa percobaan dalam PKWT dianggap batal demi hukum.
Kewajiban Mencatatkan PKWT di Kementerian Ketenagakerjaan
Setiap PKWT wajib dicatatkan secara daring ke Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah penandatanganan.
Pencatatan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan menjaga ketertiban administrasi hubungan industrial.
Akibat Hukum Tidak Mencatatkan PKWT
Apabila PKWT tidak dicatatkan:
- Status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT,
- Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja seperti pekerja tetap,
- Berpotensi memicu gugatan atau perselisihan hubungan industrial.
Perhitungan Uang Kompensasi untuk PKWT
Pekerja dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja:
- 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan,
- Proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.
Perhitungan uang kompensasi ini diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
Hak Pekerja PKWT Jika Terjadi PHK Sepihak
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir:
- Pekerja tetap berhak atas sisa upah sampai masa kerja seharusnya berakhir,
- Ditambah uang kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Konsultasikan Permasalahan PKWT Anda Bersama ILS Law Firm
Apakah Anda membutuhkan bantuan dalam pembuatan PKWT yang sesuai hukum?
Atau menghadapi sengketa seputar perjanjian kerja?
ILS Law Firm siap mendampingi Anda.
Tim kami berpengalaman dalam bidang hukum ketenagakerjaan dan penyusunan kontrak kerja yang sah dan menguntungkan bagi bisnis Anda.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Pastikan PKWT Anda sah, aman, dan sesuai hukum bersama ILS Law Firm. Hubungi kami sekarang!