ILS Law Firm

Utang Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Ditagih?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Utang tanpa perjanjian tertulis tetap dapat ditagih sepanjang dapat dibuktikan bahwa benar terdapat hubungan utang piutang dan kewajiban pembayaran dari pihak yang berutang.

Dalam praktik, tidak semua utang dibuat melalui surat perjanjian resmi. Ada yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan, kemudian uang diberikan melalui transfer bank atau secara tunai.

Persoalan biasanya muncul ketika pihak yang berutang kemudian menyangkal adanya utang karena tidak pernah membuat perjanjian tertulis.

Apakah Perjanjian Utang Harus Tertulis?

Pada prinsipnya, tidak semua perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan seluruh perjanjian harus dituangkan dalam bentuk tertulis.

Dengan demikian, kesepakatan utang piutang secara lisan pada prinsipnya dapat mempunyai kekuatan hukum.

Permasalahan utamanya justru terletak pada pembuktian apabila pihak yang berutang kemudian menyangkal adanya utang.

Bukti Transfer Dapat Digunakan

Apabila tidak mempunyai surat perjanjian utang, bukti transfer menjadi salah satu dokumen penting.

Namun, bukti transfer sebaiknya tidak berdiri sendiri.

Perlu diperiksa apakah terdapat bukti lain yang menunjukkan bahwa uang tersebut memang diberikan sebagai utang, bukan pembayaran, pemberian, investasi, atau transaksi lainnya.

Misalnya terdapat percakapan WhatsApp yang berisi permintaan meminjam uang, janji mengembalikan, atau pengakuan mengenai jumlah utang.

Bukti elektronik seperti percakapan atau pesan juga dapat relevan dalam proses pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana Jika Ada Kuitansi?

Kuitansi juga dapat menjadi bukti bahwa terjadi penyerahan atau penerimaan sejumlah uang.

Mahkamah Agung dalam pembahasan mengenai Yurisprudensi Putusan No. 102 K/Sip/1972 menjelaskan kedudukan kuitansi sebagai alat bukti dalam suatu hubungan keperdataan. Kekuatan kuitansi tetap perlu dilihat dari isi, tanda tangan, dan hubungannya dengan bukti lainnya.

Karena itu, apabila memiliki kuitansi yang menyebutkan uang diterima sebagai pinjaman atau utang, dokumen tersebut sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya.

Apakah Saksi Bisa Membuktikan Utang?

Saksi dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR mengenal alat bukti berupa surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Saksi yang baik adalah orang yang mengetahui langsung adanya pemberian uang atau mendengar sendiri pengakuan mengenai utang tersebut.

Artinya, saksi yang hanya mengetahui cerita dari kreditur setelah utang terjadi tentu mempunyai nilai pembuktian yang berbeda dengan orang yang menyaksikan langsung transaksi atau pembicaraan para pihak.

Sebaiknya Kirim Somasi Terlebih Dahulu

Jika utang belum dibayar, langkah minimal yang sebaiknya dilakukan adalah mengirimkan somasi.

Somasi dapat berisi:

  1. penjelasan mengenai jumlah utang;
  2. kapan uang diberikan;
  3. bukti dasar utang;
  4. permintaan agar utang dibayar; dan
  5. batas waktu pembayaran.

Somasi menjadi semakin penting apabila sebelumnya tidak pernah ditentukan dengan jelas kapan utang harus dibayar.

Dalam penerapan Pasal 1238 KUHPerdata, apabila batas waktu kewajiban tidak ditentukan, surat peringatan dapat digunakan untuk menyatakan debitur berada dalam keadaan lalai.

Jika setelah diberikan somasi utang tetap tidak dibayar, kreditur dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata.

Kesimpulan

Utang tanpa perjanjian tertulis tidak berarti utang tersebut otomatis tidak dapat ditagih.

Yang terpenting adalah dapat membuktikan adanya hubungan utang piutang. Bukti tersebut dapat berupa bukti transfer, kuitansi, percakapan WhatsApp, pengakuan pihak yang berutang, saksi yang mengetahui langsung, maupun bukti lainnya.

Jika utang tidak dibayar, sebaiknya terlebih dahulu diberikan somasi yang secara jelas meminta pembayaran. Apabila tetap tidak diselesaikan, gugatan ke pengadilan dapat dipertimbangkan berdasarkan kekuatan bukti yang tersedia.

Konsultasi Penagihan Utang dengan ILS Law Firm

Apabila Anda mempunyai piutang tetapi tidak memiliki perjanjian tertulis, ILS Law Firm dapat membantu memeriksa apakah bukti transfer, kuitansi, percakapan, saksi, maupun bukti lainnya cukup untuk melakukan penagihan secara hukum.

ILS Law Firm juga dapat membantu membuat somasi, melakukan negosiasi, hingga mengajukan gugatan untuk menagih utang apabila diperlukan.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.