direksi tidak menyelenggarakan rups

Upaya Jika Direksi Tidak Melakukan Panggilan RUPS

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah upaya dari pemegang saham yang dapat dilakukan jika Direksi tidak melakukan panggilan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham) ?

Jawaban :

Pasal 79 ayat (6) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bila direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) , maka permintaan RUPS dapat diajukan kepada :

  1. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
  2. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Jika memperhatikan ketentuan diatas, terdapat 2 (dua) cara / upaya yang dapat digunakan pemegang saham jika Direksi tidak ingin melakukan panggilan RUPS, yaitu :

  1. 1 (satu) Pemegang saham atau bersama-sama  dengan jumlah saham 10 % (sepuluh persen) dapat meminta kepada Dewan Komisaris untuk dilakukan pemanggilan RUPS, atau
  2. Desan Komisaris atas dasar inisiatif sendiri dapat melakukan panggilan RUPS setelah Dewan Komisaris melakan permintaan pemanggilan RUPS kepada Direksi.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.