Tidak semua permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur berangkat dari niat baik. Dalam praktiknya, ada juga permohonan pailit yang digunakan sebagai tekanan, alat negosiasi, bahkan sebagai sengketa bisnis terselubung. Oleh karena itu, penting bagi debitur (perorangan maupun perusahaan) untuk memahami upaya hukum yang dapat dilakukan jika dipailitkan oleh kreditur di Pengadilan Niaga.
Dalam artikel ini, ILS Law Firm menyajikan panduan lengkap tentang apa yang harus dilakukan oleh debitur saat menghadapi ancaman atau proses pailit, mulai dari strategi pembelaan, proses hukum, hingga alternatif penyelesaian.
Dasar Hukum Permohonan Pailit
Permohonan pailit diatur dalam:
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi
- PERMA dan peraturan teknis lainnya
Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan…”
Kapan Debitur Bisa Dipailitkan?
Syarat agar debitur dapat dipailitkan:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
- Minimal satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
- Kreditur dapat membuktikan bahwa utang tersebut tidak dibayar
Bagaimana Jika Permohonan Pailit Tidak Berdasar?
Banyak debitur yang menjadi korban permohonan pailit tidak berdasar, misalnya:
- Utang masih dalam sengketa hukum di pengadilan lain
- Utang belum jatuh tempo
- Jumlah utang masih diperdebatkan
- Kreditur bertindak tidak beritikad baik
Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Debitur
Berikut adalah langkah-langkah strategis dan legal yang dapat ditempuh oleh debitur:
1. Menolak Permohonan Pailit dalam Sidang
Debitur berhak mengajukan pembelaan (eksepsi) dan bukti di hadapan majelis hakim. Dalam hal ini, sangat disarankan untuk:
- Menyusun jawaban tertulis
- Menyampaikan bukti pembayaran sebagian
- Menunjukkan bahwa utang masih dalam sengketa perdata
- Menunjukkan bukti bahwa utang belum jatuh tempo
2. Mengajukan Bukti Bahwa Perusahaan Masih Solvabel
Debitur dapat menyampaikan laporan keuangan, cash flow, atau bukti kemampuan membayar utang sebagai bukti bahwa perusahaan masih sehat dan tidak layak dipailitkan.
3. Mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Sebagai alternatif pailit, debitur dapat mengajukan permohonan PKPU untuk memperoleh waktu negosiasi dengan para kreditur.
4. Mengajukan Keberatan atas Putusan Pailit (Banding/Kasasi)
Jika pengadilan mengabulkan permohonan pailit, debitur masih bisa:
- Mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
- Mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ada bukti baru
Studi Kasus Fiktif
PT Sinar Terang Abadi digugat pailit oleh supplier karena utang Rp 700 juta. Namun, perusahaan menunjukkan bahwa:
- Utang masih dalam proses negosiasi dan belum jatuh tempo
- Sebagian utang telah dibayar
- Terdapat tagihan balik terhadap pihak penggugat
Hasilnya, Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit karena syarat sederhana tidak terpenuhi.
Konsekuensi Jika Tidak Melawan Permohonan Pailit
Jika debitur tidak mengambil langkah hukum, berikut yang terjadi:
Akibat | Penjelasan |
---|---|
Aset dikelola kurator | Debitur kehilangan kendali atas aset |
Proses pemberesan dimulai | Aset dijual dan dibagikan ke kreditur |
Kehilangan reputasi bisnis | Mempengaruhi kepercayaan partner dan investor |
Potensi tuntutan hukum lanjutan | Jika ditemukan pelanggaran atau pengalihan aset |
Peran Pengacara dalam Membela Debitur
ILS Law Firm siap membantu:
- Menganalisis legalitas permohonan pailit
- Menyusun strategi dan jawaban hukum dalam sidang
- Mempersiapkan permohonan PKPU bila diperlukan
- Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kreditur
- Mengajukan kasasi/PK jika permohonan pailit dikabulkan
Estimasi Biaya Pendampingan Debitur
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi hukum awal | Gratis |
Pendampingan sidang permohonan pailit | Mulai dari Rp30 juta |
Permohonan PKPU | Mulai dari Rp30 juta |
Kasasi/PK atas putusan pailit | Disesuaikan kompleksitas |
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jangan tunggu sampai aset Anda dikelola kurator. Hadapi permohonan pailit dengan strategi hukum yang tepat.
📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Spesialis Pendampingan Debitur dalam Sengketa Kepailitan