debitur dipailitkan

Upaya Hukum Debitur Jika Dipailitkan Kreditur di Pengadilan Niaga

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Tidak semua permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur berangkat dari niat baik. Dalam praktiknya, ada juga permohonan pailit yang digunakan sebagai tekanan, alat negosiasi, bahkan sebagai sengketa bisnis terselubung. Oleh karena itu, penting bagi debitur (perorangan maupun perusahaan) untuk memahami upaya hukum yang dapat dilakukan jika dipailitkan oleh kreditur di Pengadilan Niaga.

Dalam artikel ini, ILS Law Firm menyajikan panduan lengkap tentang apa yang harus dilakukan oleh debitur saat menghadapi ancaman atau proses pailit, mulai dari strategi pembelaan, proses hukum, hingga alternatif penyelesaian.

Dasar Hukum Permohonan Pailit

Permohonan pailit diatur dalam:

  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  • Putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi
  • PERMA dan peraturan teknis lainnya

Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan…”

Kapan Debitur Bisa Dipailitkan?

Syarat agar debitur dapat dipailitkan:

  1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
  2. Minimal satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  3. Kreditur dapat membuktikan bahwa utang tersebut tidak dibayar

Bagaimana Jika Permohonan Pailit Tidak Berdasar?

Banyak debitur yang menjadi korban permohonan pailit tidak berdasar, misalnya:

  • Utang masih dalam sengketa hukum di pengadilan lain
  • Utang belum jatuh tempo
  • Jumlah utang masih diperdebatkan
  • Kreditur bertindak tidak beritikad baik

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Debitur

Berikut adalah langkah-langkah strategis dan legal yang dapat ditempuh oleh debitur:

1. Menolak Permohonan Pailit dalam Sidang

Debitur berhak mengajukan pembelaan (eksepsi) dan bukti di hadapan majelis hakim. Dalam hal ini, sangat disarankan untuk:

  • Menyusun jawaban tertulis
  • Menyampaikan bukti pembayaran sebagian
  • Menunjukkan bahwa utang masih dalam sengketa perdata
  • Menunjukkan bukti bahwa utang belum jatuh tempo

2. Mengajukan Bukti Bahwa Perusahaan Masih Solvabel

Debitur dapat menyampaikan laporan keuangan, cash flow, atau bukti kemampuan membayar utang sebagai bukti bahwa perusahaan masih sehat dan tidak layak dipailitkan.

3. Mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Sebagai alternatif pailit, debitur dapat mengajukan permohonan PKPU untuk memperoleh waktu negosiasi dengan para kreditur.

4. Mengajukan Keberatan atas Putusan Pailit (Banding/Kasasi)

Jika pengadilan mengabulkan permohonan pailit, debitur masih bisa:

  • Mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
  • Mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ada bukti baru

Studi Kasus Fiktif

PT Sinar Terang Abadi digugat pailit oleh supplier karena utang Rp 700 juta. Namun, perusahaan menunjukkan bahwa:

  • Utang masih dalam proses negosiasi dan belum jatuh tempo
  • Sebagian utang telah dibayar
  • Terdapat tagihan balik terhadap pihak penggugat

Hasilnya, Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit karena syarat sederhana tidak terpenuhi.

Konsekuensi Jika Tidak Melawan Permohonan Pailit

Jika debitur tidak mengambil langkah hukum, berikut yang terjadi:

AkibatPenjelasan
Aset dikelola kuratorDebitur kehilangan kendali atas aset
Proses pemberesan dimulaiAset dijual dan dibagikan ke kreditur
Kehilangan reputasi bisnisMempengaruhi kepercayaan partner dan investor
Potensi tuntutan hukum lanjutanJika ditemukan pelanggaran atau pengalihan aset

Peran Pengacara dalam Membela Debitur

ILS Law Firm siap membantu:

  • Menganalisis legalitas permohonan pailit
  • Menyusun strategi dan jawaban hukum dalam sidang
  • Mempersiapkan permohonan PKPU bila diperlukan
  • Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kreditur
  • Mengajukan kasasi/PK jika permohonan pailit dikabulkan

Estimasi Biaya Pendampingan Debitur

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi hukum awalGratis
Pendampingan sidang permohonan pailitMulai dari Rp30 juta
Permohonan PKPUMulai dari Rp30 juta
Kasasi/PK atas putusan pailitDisesuaikan kompleksitas

Konsultasi dengan ILS Law Firm

Jangan tunggu sampai aset Anda dikelola kurator. Hadapi permohonan pailit dengan strategi hukum yang tepat.

📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Spesialis Pendampingan Debitur dalam Sengketa Kepailitan

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.